PADANG LAWAS, HARIAN TABAGSEL.com-Lagi-lagi tindak pidana korupsi dana desa terjadi di Kabupaten Padang Lawas dan kepala desa jadi tersangka.

Dan Rabu (8/3) kemarin, Kejaksaan Negeri Padang Lawas resmi menahan tersangka korupsi dana desa itu. Adalah SN (Suluddin Nasution), mantan Kepala Desa Gunung Manaon, Kecamatan Sosa Timur.

SN terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2017 dan 2021, dengan total kerugian negara sebesar Rp 594.504.311.

Penetapan tersangka terhadap mantan kepala desa yang berakhir jabatannya 2022 lalu ini, tentunya berdasarkan hasil audit Inspektorat Padang Lawas.

Tahun 2017, SN menggelapkan dana BUMDes, dengan total kerugian mencapai Rp 318.933.000 lalu di tahun 2021 korupsi pembangunan jalan rabat beton, dengan nilai Rp 275.571.311.

“Kami Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Padang Lawas telah melakukan penahanan terhadap tersangka tindak pidana korupsi atas nama Suluddin Nasution (Kepala Desa Gunung Manaon) yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Gunung Manaon Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2021. Dan ini berdasarkan laporan hasil audit investigasi pada Inspektorat Pemerintah Kabupaten Padang Lawas. Saat ini tersangka dititipkan di rumah tahanan Sibuhuan,” jelas Kasi Intel Andri Rico Manurung SH, didampingi Kasi Datun yang juga Plh Kasi Pidsus Ade Mery Siregar SH, dan Kasubag BIN Ricardo Simanjuntak SH kepada Harian Tabagsel. (tan)