PADANG SIDEMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com-Wali Kota Padang Sidempuan (Psp), Irsan Efendi Nasution meminta seluruh camat, lurah dan kepala desa lebih memaksimalkan pencapaian realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2) pada 2023. Soalnya, pada 2022 lalu, realisasinya tidak mencapai target.
Untuk 2023, Pemko Psp telah menetapkan target PBB P2 Rp 4.982.083.919. Target itu harus bisa dicapai demi kesinambungan pembangunan daerah.
“Pajak merupakan salah satu ruh pembangunan daerah. Karenanya, semua harus ikut bertanggungjawab dalam meningkatkan pemungutan dan realisasi pencapaian pajak,” kata Wali Kota, Irsan Efendi Nasution didampingi Sekretaris Daerah Letnan Dalimunthe usai menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) kepada seluruh Camat se Kota Psp, di aula kantor wali kota, Rabu (8/3/2023).
Dikatakannya, camat harus segera meneruskan SPPT itu kepada lurah dan kepala desa diwilayahnya masing – masing. Dan selanjutnya agar disampaikan kepada wajib pajak.
Selain itu, camat dan jajarannya harus terus menggali dan mencari objek pajak. Camat juga harus terus berinovasi dalam hal penatausahaan serta validasi piutang di wilayah masing-masing, tambahnya.
Dijelaskannya, PBB-P2 mempunyai peranan penting dalam kehidupan bernegara. Khususnya dalam pelaksanaan pembangunan di daerah. Karenanya, penerimaan dari sektor PBB P2, menjadi salah satu objek yang diandalkan untuk membantu pembiayaan pembangunan di Kota Salak.
“Kami berharap, camat, lurah dan kepala desa agar lebih intensif lagi melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat. Tujuannya, meningkatkan kesadaran dan pengertian masyarakat akan pentingnya membayar pajak, khususnya PBB P2 demi kelangsungan pembangunan Kota Psp,” pungkas Walikota.
Sementara, Plt Kaban Keuangan, Adi Supriadi memaparkan, target penerimaan daerah dari PBB P2 Kota Psp 2023 Rp 4.982.083.919 dengan jumlah SPPT 55.198 lembar dan DHKP 78 lembar. Rinciannya, Psp Utara 16.442 lembar SPPT, 16 lembar DHKP dengan ketetapan Rp. 2.027.619.053. Psp Selatan 14.272 lembar SPPT, 12 lembar DHKP dengan ketetapan Rp. 1.663.322.722.
Kemudian, Psp Hutaimbaru 5.749 lembar SPPT, 10 lembar DHKP dengan ketetapan Rp. 201.934.500. Psp Batunadua 8.151 lembar SPPT, 15 lembar DHKP dengan ketetapan Rp. 580.615.086. Psp Tenggara 6.862 lembar SPPT, 17 lembar DHKP dengan ketetapan Rp. 401.121.394 dan Psp Angkola Julu 3.722 lembar SPPT, 8 lembar DHKP dengan ketetapan Rp. 107.471.164.
“Penetapan PBB P2 itu sudah sesuai dengan peraturan daerah (Perda) 4/2013 tentang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan,” ujarnya.
Ditambahkannya, sesuai data 2022, realisasi PBB P2 Kota Psp cukup rendah. Dengan rincian, Psp Utara 60 persen, Psp Selatan 39 persen, Psp Hutaimbaru 58 persen, Psp Batunadua 52 persen, Psp Tenggara 50 persen dan Psp Angkola Julu 66 persen.
Usai penyerahan SPPT dan DHKP, dihadapan Wako Irsan dan Sekdako Letnan Dalimunthe, Camat se Kota Psp membuat ikrar dan menandatangani Komitmen dalam meningkatkan capaian realisasi PBB- P2 pada triwulan pertama 2023.
Camat Psp Utara, Nanda Alfina menargetkan pencapaian 40 persen, Camat Psp Selatan, Ahmad Toib Simanjuntak menargetkan 40 persen, Camat Psp Batunadua, Robiul menargetkan 40 persen, Camat Psp Angkola Julu, Ridwan Ritonga menargetkan 50 persen, Camat Psp Hutaimbaru, Cecep menargetkan 45 persen dan Camat Psp Tenggara menargetkan 45 persen.
Untuk diketahui, PBB merupakan salah satu jenis pajak daerah yang dikenakan atas tanah dan bangunan. PBB sendiri merupakan kepemilikan hak, penguasaan, dan atau perolehan manfaat terhadap suatu tanah atau bumi dan bangunan.
Sedangkan PBB P2 adalah pajak atas bumi dan atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. (PH)