PADANG SIDEMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com-Terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) Covid-19 dengan kerugian Negara sebesar Rp352 juta, SS yang merupakan eks Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Sidempuan yang sudah divonis 1 tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Medan, 21 Desember 2022 lalu dikabarkan statusnya dialihkan menjadi tahanan kota.

Hal ini menjadi keresahan bagi Mardan Eriansyah Siregar yang mengikuti kasus koupsi ini sejak awal kasus ini terungkap. Dirinya mempertanyakan keputusan Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan yang mengalihkan status SS menjadi tahanan kota.

“Apa yang mendasari Hakim hingga mengalihkan status terdakwa menjadi tahanan kota, ini sangat jarang terjadi, lebih-lebih kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp352 Juta ,” tanyanya.

Bahkan, Mardan menilai, Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Medan itu tidak berempati dalam memberikan sebuah keputusan. Karena menurutnya pelaku tindak pidana umum sangat kesulitan untuk mendapatkan status menjadi tahanan kota.

“Ini sama saja memberikan keringanan kepada para pelaku koruptor. Perlu dipahami, kasus korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa hingga berdampak pada orang banyak, apalagi yang di korupsi dana Covid 19 ,” tegasnya.

Mardan Juga mengatakan, SS, Mantan Kadis Kesehatan Kota Padang Sidempuan yang menjadi terdakwa Korupsi Dana Covid -19 TA 2020 sebesar Rp352 Juta menjadi tahanan Kota atas putusan Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjadi tahanan kota sejak sehari setelah sidang,  pada 25 Agustus 2022 hingga sekarang dengan dengan Nomor Reg. Perkara : PDS- 01/PSP/07/2022 di Pengadilan Tipikor Medan sejak 15 Agustus 2022 dan mundur pada 25 Agustus 2022) karena alasan sakit.

Mardan juga merasa heran kenapa hanya satu orang yang menjadi tahan kota, padahal dalam kasus ini  yang bersangkutan bukan sendirian melainkan melibatkan eks Dendahara Dinas Kesehatan Kota Padang Sidempuan PH yang saat ini sedang menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II B Kota Padang Sidempuan.

“Perlu saya tegaskan, kredibilitas Hakimnya harus dipertanyakan, entah atas alasan apa yang mendasari hakim status terdakwa tersebut. Kenapa cuma SS saja, bagaimana pula nasib PH,” tambah Mardan.

Diberitakan sebelumnya, eks Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Padang Sidempuan, SS divonis 1 tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan, 21 Desember 2022. Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan. (SMS)