Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Gelar Sidang TPP
PADANG SIDEMPUAN, HARIAN TABAGSEL,com-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padang Sidempuan kembali menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) kepada 9 warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Sidang tersebut digelar di aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padang Sidempuan dalam rangka pelaksanaan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan serta petugas Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasarakatan (Bapas) Sibolga.
Sekretaris Tim Pengamat Pemasyarakatan, Muslihul Harahap, mengatakan kegiatan ini adalah tahapan dari rangkaian pengusulan re-integrasi sosial para warga binaan seperti yang tertuang dalam peraturan menteri hukum dam HAM Republik Indonesia.
“Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan merupakan salah satu tahapan dari rangkaian pengusulan re-integrasi sosial bagi seorang Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan maupun Rumah Tahanan (Rutan),” jelas Musihul Harahap.
Dikatakannya seperti amanat Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 96 Ayat (1) yang berbunyi : Tim pengamat pemasyarakatan Lapas/LPKA merekomendasikan usul pemberian Pembebasan Bersyarat/Cuti Bersyarat/Cuti Menjelang Bebas/Asimilasi/Cuti Mengunjungi Keluarga (Re-integrasi Sosial) bagi Narapidana dan Anak kepada Kepala Lapas/LPKA berdasarkan data Narapidana dan Anak yang telah memenuhi persyaratan.
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Padang Sidempuan Japaham Sinaga, juga mengungkapkan bahwa sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan merupakan hal yang sangat penting dalam rangka peningkatan proses pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.
“Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan merupakan salah satu indikator keberhasilan pembinaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas),” tegas Kepala Lembaga Pemasyarakatan Japaham Sinaga.
Ditambahkannya sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan merupakan bagian evaluasi dalam tahap pembinaan, sehingga diperlukan masukan dari berbagai pihak.
“Selain itu sidang ini harus dilakukan secara objektif dan transparan sehingga semua pihak dapat menerima apa pun hasil dari sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan tersebut,” ucapnya. (SMS)