TAPANULI SELATAN, HARIAN TABAGSEL.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), menggelar Sosialisasi Hasil Penetapan Daerah Pemilihan (Dapil), dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapsel, untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Natama Hotel Padang Sidempuan, Kamis (9/3) lalu.
Kegiatan sosialisasi, dibuka Ketua KPU Tapsel, Panataran Simanjuntak, M.Hum, dengan narasumber Kaban Kesbangpol Hamdi S Pulungan, dihadiri Komisioner KPU Tapsel dari Divisi Teknis dan Penyelenggara Syawaluddin Lubis dan Komisioner KPU dari Divisi Hukum dan Pengawasan Kemri Safii Nasution, Komisioner KPU Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Jul Hajji Siregar, Komisioner Perencanaan dan data Efendi Rambe.
Selain itu juga hadir Sekretaris KPU Tapsel Riski Hastuti Ritonga, Forkopimda, para Rektor Perguruan Tinggi, pimpinan Partai Politik, pimpinan Organisasi masyarakat (Ormas), tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama dan tokoh perempuan, para jurnalis dan undangan lainnya.
Sekretaris KPU Tapsel Riski Hastuti Ritonga dalam laporannya menyampaikan, kegiatan sosialisasi Hasil Penetapan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Tapsel, pada Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022, serta menindaklanjuti Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2022, tentang.Penetapan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Tapsel, pada Pemilu 2024.
Ketua KPU Tapsel Panataran Simanjuntak, M.Hum mengatakan, kegiatan tersebut terkait dengan alokasi kursi dan Dapil di Kabupaten Tapsel untuk Pemilu tahun 2024, disampaikan kepada seluruh stakeholder bahwa alokasi kursi untuk di Kabupaten Tapsel untuk Pemilu 2024 itu sebanyak 35 kursi, yang dibagi dalam 5 Dapil.
“Terkait dengan penataan Dapil dan alokasi kursi, sesuai perintah pasal 15, 16, 17, dan pasal 18 PKPU Nomor 6 tahun 2022 setelah menetapkan rancangan dan alokasi kursi per Dapil dan tahapan penataan Dapil, menjadi salah satu dari sekian banyak tahapan Pemilu 2024 yang wajib untuk dilewati,” ujar Panataran.
Komisioner KPU Tapsel dari Divisi Teknis dan Penyelenggara Syawaluddin Lubis dalam materinya terkait penetapan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Tapsel, pada Pemilu 2024 menjelaskan, bahwa alokasi kursi untuk Kabupaten Tapsel pada Pemilu 2024 sebanyak 35 kursi yang di bagi dakam 5 Dapil terdiri dari Dapil Tapsel 1 meliputi Kecamatan Sipirok dan Angkola Timur sebanyak 6 kursi, Dapil Tapsel 2 meliputi Kecamatan SD Hole, Arse dan Aek Bilah sebanyak 4 kursi.
Kemudian, Dapil Tapsel 3 meliputi Kecamatan Batang Angkola, Sayur Matinggi, Angkola Muara Tais dan Tsntom Angkola sebanyak 9 kursi, Dapil Tapsel 4 meliputi Kecamatan Angkola Barat, Angkola Sangkunur dan Angkola Selatan sebanyak 9 kursi, serta Dapil Tapsel 5 meliputi Kecamatan Batang Toru, Marancar dan Muara Batang Toru sebanyak 7 kursi.
“Alokasi sebanyak 30 kursi untuk Pemilu 2024 itu hitungannya dari jumlah penduduk dimana dalam ketentuan disebutkan jika di satu Kabupaten jumlah penduduknya diatas 300.000 jiwa maka kursinya menjadi 35 kursi,” ujar Syawaluddin. (ran)