TAPANULI SELATAN, HARIAN TABAGSEL.com-Ketua Lembaga Masyarakat Adat Batak Angkola Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, DR Suheri Harahap, MSi meminta Kapolri evaluasi aparat hukum yang ada di Tapanuli Selatan.
Permintaan itu di sampaikannya, sebab adanya dugaan pengangkutan dan pembalakan kayu secara besar-besaran dan lolos dari pantauan aparat hukum dari daerah Mosa, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, pada Kamis (09/03) lalu.
Setelah izin PT. PLS tidak terbit, lahan yang di tinggalkan lebih 12 ribu hektar, di duga ada pengambilan kayu illegal dari lahan tersebut.
“Ini sangat kita sayangkan adanya permainan oknum yang di duga pastinya di ketahui oleh Kepala Desa Gunung Baringin dan organisasi adat Rim Ni Tahi Sigalangan,” ujar DR Suheri yang juga Dosen di UIN Sumatera Utara, kepada awak media.
Ini katanya sudah merupakan pengkhianatan hukum yang merugikan negara. Hal ini menjadi pertanyaan bagi masyarakat,
“Apa iya ada oknum pengusaha bisa mengambil kayu tanpa izin? Siapa yang membecking ini?,” tanyanya dengan serius.
Dirinya menduga kuat ada oknum yang memberikan lahan yang selama ini di klaim tanah adat ini harus di telusuri, bahwa eks HPH setelah habis izin di kembalikan ke negara yang di awasi Dinas Kehutanan.
“Sebagai putra daerah saya meminta Kapolri untuk mengevaluasi aparat hukum agar menindak tegas dugaan oknum yang terlibat membekingi pengangkutan kayu liar apalagi tanpa izin dari hutan di Kabupaten Tapanuli Selatan. Sudah waktunya kejahatan ini di hentikan,” tegasnya.
Ia juga tidak menuturkan dampak dari penebangan kawasan hutan secara liar akan mengakibatkan banyak terjadi bencana- bencana alam seperti banjir, tanah longsor, erosi dan lain sebagainya yang beberapa tahun ini memang sudah terjadi di beberapa wilayah di Kabupaten Tapanuli Selatan.
Akibat perambahan hutan dan pengangkutan kayu ilegal ini, kedepan di khawatirkan masyarakat Desa Gunung Baringiin yang ada sampai 5000 KK bisa terancam banjir dan longsor akibat perambahan hutan secara illegal.
“Akan kita investigasi oleh tim masyarakat adat yang peduli tanah dan alam Tapanuli Selatanl untuk anak cucu kita di masa depan. Ini sudah menciderai hukum jika terbukti ada illeggal logging,” tegasnya.
Masyarakat Kecamatan Angkola Selatan khusus di Mosa paling cukup prihatin akibat akses jalan dan jembatan kurang baik sehingga, sumber ekonomi dari pertanian, perkebunandan tidak memadai, padahal lahan-lahan di luar eks HPH masih bisa di kelola lewat pemanfaatan kawasan hutan.
“Siapapun itu tak ada yang kebal hukum di Indonesia ini,” kata DR Suheri.
Ia juga memaparkan akibat penebangan liar kesuburan tanah dapat menurun atau menghilang, tingkat kesuburan tanah dapat menurun atau menghilang karena tanah menyerap langsung sinar matahari. Berbeda jika ada pohon atau hutan yang melindungi tanah, karena sinar matahari akan diserap terlebih dahulu oleh pohon.
“Jika kesuburan tanah sudah menurun, nutrisi yang ada pun perlahan terkikis, menguap dan akhirnya menghilang. Upaya reboisasi akan sulit dilakukan di kawasan tersebut, karena kandungan nutrisi tanah sudah hilang,” jelasnya.
Lebih lanjut DR Suheri Harahap mengatakan bahwa sumber daya air akan menurun. tidak hanya nutrisi yang akan menghilang, sumber daya air juga bisa menurun jika hutan ditebang secara liar. Karena pohon sangat berperan penting untuk menjaga siklus air dengan akar yang dimilikinya.
“Pohon akan menyerap air tanah, kemudian dialirkan ke daun dan akhirnya air itu akan menguap dan dilepaskan ke atmosfer. Jika hutan ditebang secara liar, maka daerah itu seketika berubah menjadi gersang,” sebutnya.
Begitu juga keanekaragaman hayati dapat punah karena Hutan menjadi tempat tinggal bagi sejumlah makhluk hidup, seperti flora dan fauna.
“Jika hutan ditebang secara liar, akibatnya hewan akan kehilangan tempat tinggalnya salah satunya Harimau Sumatera , apabila hal ini terus berlangsung, dikhawatirkan keanekaragaman hayati di hutan tersebut akan punah,” tutupnya. (SMS)