TAPANULI SELATAN, HARIAN TABAGSEL.com-Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto angkat bicara terkait maraknya pengangkutan “Kayu Liar” di Mosa, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
Komjen Agus Andrianto mengatakan, perihal maraknya pengangkutan “Kayu Liar” di Tapsel ia mengarahkan awak media agar mengkonfirmasi Kapolda Sumut, Irjen Panca Simanjuntak perihal itu.
“Tanyakan Kapoldanya (Kapolda Sumut),” ujar Komjen Agus Andrianto melalui pesan singkat melalui aplikasi What’s App, kepada awak media Senin (13/3) sore.
Selanjutnya awak media mempertanyakan hal tersebut kepada Kapolda Sumut, Irjen. RZ Panca Putra Simanjuntak, M.Si, namun belum ada tanggapan sampai berita ini di reales ke meja Redaksi.
Diberitakan sebelumnya, pengangkutan kayu secara liar dari daerah Mosa, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) di bekingi oknum aparat penegak hukum (APH) di Tapsel.
Selain itu ada juga oknum APH dari Provinsi Sumut dan pemerintah desa yang juga ikut membekingi pembalakan hutan liar atau ilegal logging di areal eks Hak Pengusahaan Hutan (HPH) tersebut.
Hal itu dibeberkan langsung oleh Direktur Utama PT Panai Lika Sejahtera (PT PLS) Budianto alias Aseng Naga kepada awak media melalui telpon seluler, pada Minggu, (12/3).
“Jadi pemerintahaan sekarang udah lucu, yang punya izin dia larang tidak dikasih perpanjang izin, tapi yang oknum di suruh tebang kayu semua,” ujarnya.
Laporan yang diterima dari anggotanya, saat ini ada sekitar 20 chainsaw yang dikerahkan para oknum untuk menebang kayu secara liar di eks HPH PT. PLS.
“Oknum-oknum itu bebas dan sesuka hati menumbang kayu di Mosa. Kayu itu di bawa ke kilang milik HMN di Kapuran Kecamatan Angkola Timur Tapsel,” ujarnya.
Bahkan, oknum-oknum pelaku illegal logging itu tidak ada takutnya, karena diduga di bekingi oknum perwira dari Aparat Penegak Hukum (APH) di Tapsel dan Sumatera Utara. Selain itu, oknum aparat desa juga ikut bermain.
“Pemerintahan sekarang ini sudah lucu. Kita yang punya izin di larang dan tidak di kasih perpanjangan izin.
Tetapi yang illegal disuruh melakukan pembalakan liar dan di bekingi,” terang Aseng Naga. (SMS)