PADANG LAWAS, HARIAN TABAGSEL.com-Bank Sumut cabang Sibuhuan membekukan rekening Pemerintah Kabupaten Padang Lawas. Pembekuan ini dampak dari gonjang ganjing kepemimpinan pemerintahan di Kabupaten Padang Lawas.

Informasi yang diterima Harian Tabagsel, Selasa (24/3) dari Bank Sumut cabang Sibuhuan, tidak ada pencairan dana kegiatan apapun sejak dibekukannya. Dan sejak itu proses pencairan anggaran keuangan terganggu.

Kepala Cabang Bank Sumut Sibuhuan, Indra Syah Edison mengatakan pencairan keuangan APBD Kabupaten Padang Lawas anggaran tahun 2023 sementara ditunda. Sampai ada kejelasan kepemimpinan Padang Lawas.

Kata Indra dan sesuai petunjuk Bank Sumut pusat, pihaknya masih terus melakukan koordinasi dan menunggu jawaban resmi dari Pemerintah Kabupaten Padang Lawas.

Begini kutipan pernyataan resmi dari Bank Sumut.

“Mengingat saat ini masih ada dualisme kepemimpinan Pejabat Bupati Kabupaten Padang Lawas, dengan ini diminta kepada Cabang Sibuhuan untuk melakukan konfirmasi kembali secara lisan dan tertulis kepada Pemerintah Kabupaten Padang Lawas terkait pejabat yang berwenang untuk melakukan transaksi di Bank, surat tersebut agar ditembuskan juga ke Gubernur Sumatera Utara dan dikirim via pos tercatat.

Specimen pada bank agar disesuaikan dengan pejabat yang berwenang mewakili Pemerintah Kabupaten Padang Lawas. Apabila belum ada keputusan resmi dari Pemerintah Kabupaten Padang Lawas atau dari Gubernur Sumatera Utara terkait hal tersebut, maka rekening atas nama Pemerintah Kabupaten Padang Lawas dalam keadaan status quo (pembekuan),” demikian disampaikan sebagai masukan.

Sementara Kepala BPKAD Pemerintah Kabupaten Padang Lawas, Fajaruddin Hasibuan saat dihubungi dengan tegas mengatakan saat melakukan permohonan pencairan hari ini sudah tidak diproses bank Sumut lagi. Ini menyusul adanya surat H Ali Sutan Harahap, Bupati non aktif terkait penundaan pencairan anggaran keuangan APBD Palas 2023.

Kondisi ini jelas akan mengganggu roda pemerintahan, juga akan mengganggu jalannya program kegiatan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas. Tidak hanya itu, juga akan menunda proses pengajuan pencairan tambahan penghasilan Pegawai (TPP). Sedangkan Kemendagri telah mendorong percepatan pencairan TPP.

“Dan ini akan ikut memperlambat proses pelaporan keuangan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas, yang bisa berdampak terhadap dana DAU,” tandas Fajar. (tan)