TAPANULI SELATAN, HARIAN TABAGSEL.com-Parsadaan Rim Ni Tahi Haruaya Mardomu Bulung (HMB), mendesak Aparat Penegal Hukum (APH) segera melakukan penindakan hokum kepada pelaku perambahan dan pengangkutan kayu dari Mosa yang masih saja berlanjut.
Ketua Parsadaan Rim Ni Tahi Haruaya Mardomu Bulung, Ahmad Kaslan Dalimunthe kembali mengingatkan kalua Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) PT. Panai Lika Sejahtera (PLS) yang beroperasi di wilayah itu sudah berakhir sejak 14 Februari 2022 lalu.
Ahmad Kaslan Dalimunthe mengatakan, perambahan yang terkesan dibiarkan itu membuat kegiatan yang ilegal terus berlangsung hingga hari ini
“Namun anehnya penebangan dan pengangkutan ilegal kayu hutan dari wilayah itu masih marak terjadi, saya meminta aparat penegak hukum untuk menindak para pelaku.” pintanya, Senin (20/3).
Dia memaparkan, areal PT. Panai Lika Sejahtera yang beroperasi di wilayah itu sebelumnya telah berakhir sejak 14 Februari 2022 kondisi itu dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab melakukan penebangan kayu dan itu merupakan kasus illegal logging.
Kaslan mengakui sudah turun ke lokasi, dan telah menyaksikan secara langsung kondisi hutan di kawasan itu terutama di areal eks Hak Pengusahaan Hutan di Mosa, Desa Gunung Baringin, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Kaslan menceritakan, IUPHHHK PT.PLS telah habis setahun yang lalu. Tetapi masih saja menguasai 12.000 hektar tanah ulayat Parsadaan Rim Ni Tahi Haruaya Mardomu Bulung tersebut.
“Bukan cuma menguasai, mereka bahkan melakukan alih fingsi hutan menjadi kebun sawit yang luasnya sekitar 230 hektar,” sebut Kaslan.
Mereka telah mengultimatum pihak PT. PLS tetapi tidak dihiraukan. Bahkan juga telah mengirimkan pengaduan ke Presiden RI. Tembusannya ke Menteri LHK, Ketua Komisi IV DPR RI, Kapolri, Irwasum Polri, Kabareskrim, Kadiv Propam, Kompolnas, Komnas HAM dan Ombudsman di Jakarta.
Kemudian kepada Kapolda Sumatera Utara, Irwasda Poldasu, Dirreskrimsus, Kadis LHK Sumut, Gakkum LHK Sumut di Medan. Juga kepada Bupati Tapanuli Selatan, Kapolres Tapsel, Kasat Reskrim dan KPH X Dinas Kehutanan Pemprov Sumut di Tapsel.
Ketua Parsadaan Rim Ni Tahi HMB dalam pengaduan kepada Presiden RI menjelaskan bahwa IUPHHK PT. PLS Nomor: 503/62.A/k/2002 telah berakhir tanggal 14 Februari 2022.
Alas hukum Parsadaan Rim Ni Tahi HMB menyatakan itu tanah ulayat mereka adalah surat putusan Pengadilan Negeri Padang Sidempuan No. 30/Pdt.G/2004/PN-Psp, surat putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 230/PDT/2006/PT-MDN yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap tanggal 7 September 2009.
Dalam surat pengaduan ke Presiden RI, masyarakat hukum adat Parsadaan Rim Ni Tahi HMB melampirkan sejumlah bukti-bukti pembalakan, perusakan dan pengalihfungsian lahan hutan yang dilakukan PT. PLS.
Persoalan ini pernah di bahas bersama Pemkab Tapsel, KPH X Dishut Sumut dan institusi terkait lainnya. Disepakati melakukan peninjauan lokasi bersama-sama. Tetapi PT. PLS melakukan perusakan guna memutus akses jalan masuk ke lokasi.
Kemudian bukti pembalakan hutan lindung dilakukan PT. PLS di daerah Aek Pawan, Aek Siambil dan Muara Langkumas Batang Gadis di Kecamatan Tantom Angkola. Tidak melakukan reboisasi dan tidak tebang pilih sesuai Rencana Kerja Tahunan (RKT).
Parsadaan Rim Ni Tahi HMB melampirkan bukti video dan rekaman suara pekerja yang menumbang kayu atas perintah pimpinan PT. PLS, padahal izinnya sudah habis. Dikuatkan lagi dengan bukti transfer upah menumbang kayu dari perusahaan itu.
Berselang beberapa hari TNI dari Koramil Siais Kodim 0212/TS dengan tim Parsadaan Rim Ni Tahi Haruaya Mardomu Bulung (HMB) juga menemukan kembali kayu olahan diduga hasil illegal logging di Mosa, Desa Gunung Baringin, Kecamatan Angkola Selatan, jumat (17/3).
Sebelumnya Pimpinan PT Panai Lika Sejahtera Budianto alias Aseng Naga menyebutkan pengangkutan kayu secara liar di daerah Mosa, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan dibekingi oknum aparat.
Lebih gegernya ia mengungkapkan aparat penegak hukum yang membekinginya dari oknum pejabat inti polres Tapsel dan penyidik Tipiter dari Polda Sumatera Utara (Sumut) yang sama-sama bermarga Harahap.
Selain itu ada juga oknum pemerintah desa yang juga ikut membekingi pembalakan hutan liar atau ilegal logging di areal eks Hak Pengusahaan Hutan tersebut.
Menindaklanjuti kabar maraknya perambahaan hutan di Dusun Mosa, Desa Gunung Baringin, Kecamatan Angkola Selatan, Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Imam Zamroni memastikan semua perambah liar dan pengangkutan kayu ilegal (illegal logging) di wilayah hukumnya akan disikat habis.
“Terimakasih informasinya, segera kita turunkan tim untuk tindak lanjut di lapangan,” sebut Kapolres Tapsel.
AKBP Imam Zamroni pastikan tidak ada anggota yang berani membekingi tindak pidana Jika ada dan nyata terbukti, pasti diberi sanksi dan tidak ada ‘pandang bulu” bagi siapapun pelakunya.
Sementara Waka Polres Tapsel, Kompol Rahman Takdir Harahap, SH mengatakan terkait pernyataan Aseng Naga membuktikanya, dan menduga mungkin jangan-jangan maling teriak maling.
“Silakan saja dia buktikan, jangan-jangan maling teriak maling,” ucapnya kepada awak media, Jum’at (17/3) lalu. (SMS)