TAPANULI SELATAN, HARIAN TABAGSEL.com-Tindakan polisi dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Tapsel, dengan memasang garis polisi di eks areal IUPHHK-HA PT. Panai Lika Sejahtera (PLS) langkah yang tepat. Tujuanya agar para pelaku perambah tidak mengeluarkan kayu dari kawasan itu, namun sangat disesalkan portal besi yang sudah dirantai dengan cara digembok justru dirusak oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Padahal portal itu sudah dipasang garis polisi saat razia tim gabungan eberapa hari lalu. Hanya beberapa hari saja sudah ada yang merusak,” kata Ketua Parsadaan Rim Ni Tahi Haruaya Mardomu Bulung, Ahmad Kaslan Dalimunthe, Minggu (26/3).

Dijelaskan Kaslan, saat dia bersama beberapa orang dari Haruaya Mardomu Bulung ke lokasi, rantai dan gembok portal yang dipasang tim gabungan sudah rusak dan lepas. Di ujung portal satu lagi masih ada pita garis polisi.

Portal itu sudah dengan mudah dibuka dan dilintasi. Diduga sudah ada oknum yang melintas membawa kayu hasil perambahan dari eks areal IUPHHK-HA PT. PLS yang sudah setahun lebih habis masa berlaku izinnya itu.

Kepada Polres Tapsel, Koramil 19 Siais Kodim 0212/TS dan KPH Wilayah X Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, diminta mengunci portal itu kembali. Sekaligus memperketat penjagaan di pintu masuk area kawasan hutan tersebut

Sebelumnya petugas gabungan dari Polri, TNI, Dinas Kehutanan dan Kepala Dusun melakukan penggrebekan aktifitas illegal logging di kawasan hutan Mosa, Desa Gunung Baringin.

Dari areal eks IUPHHK-HA PT. Panai Lika Sejahtera (PLS) itu diamankan barang bukti (BB) berupa 5 kubik kayu olahan hasil illegal logging, 1 sepedamotor, 1 jerigen bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.

Petugas juga menemukan tunggul bekas tumbangan kayu di empat titik. Bukaan lahan yang kondisi asapnya masih mengepul, dan dua pancang bertulis angka 33 dan 35 yang diduga tanda kaplingan lahan.

Beberapa hari sebelumnya, prajurit TNI dari Koramil 19 Siais Kodim 0212/TS bersama tim Haruaya Mardomu Bulung temukan aktifitas illegal logging di Mosa, Desa Gunung Baringin.

“Kita temukan tumpukan kayu sekitar 3 kubik di dekat portal PT. PLS. Berjarak sekitar 100 meter dari plank merek Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara,” kata Ketua Rim Ni Tahi HMB Ahmad Kaslan Dalimunthe.

Temuan kayu olahan hasil pembalakan liar ini, telah dilaporkan lewat pesan WhatsApp ke Kapolsek Batang Angkola dan Kepala UPT KPH Wilayah X Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.

Sementara Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Imam Zamroni memastikan semua perambah liar dan pengangkutan kayu ilegal (illegal logging) di wilayah hukumnya akan disikat habis.

Terpisah, Wakapolres Tapsel Kompol Takdir Rahman Harahap minta pimpinan PT. Panai Lika Sejahtera (PLS) Budianto alias Aseng Naga tunjukkan bukti-bukti adanya oknum aparat membekingi illegal logging

Kapolres dan Wakapolres Tapsel menegaskan itu secara terpisah menjawab konfirmasi wartawan lewat chat WhatsApp, Jum’at (17/3/2023) dan Sabtu (18/2/2023).

Kepala KPH Wilayah X Dishut Sumut Kamalluzzaman Nasution mengatakan, izin PT. PLS sudah habis dan masih proses pengajuan perpanjangan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Izin PT. PLS habis, tetapi tidak dicabut karena masih proses pengajuan perpanjangan izin. Dengan belum dicabutnya izin tersebut, maka yang bertanggungjawab mengamankan areal itu adalah PT. PLS,” kata Kamal.

Direktur PT. PLS Prianto dan Komisaris Budianto alias Aseng Naga mengakui izin mereka sudah habis dan masih proses perpanjangan di Kementerian LHK.

Terkait tanggungjawab mengamankan areal di Mosa itu, katanya, bukanlah PT. PLS. Karena dalam kontrak disebut apabila izin sudah habis maka dikembalikan kepada negara. (SMS)