TAPANULI SELATAN, HARIAN TABAGSEL.com-Asisten Satu Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Hamdan Zen membantah tudingan terhadap dirinya memiliki lahan di kawasan hutan negara eks PT.PLS tepatnya di Mosa Desa Gunung Baringin, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapsel.

Hamdan Zen juga menegaskan bahwa tudingan terhadap dirinya itu harus ada bukti bila memang dirinya memiliki lahan di kawasan hutan negara areal eks PT. PLS.

Merespon tudingan warga terhadap dirinya, ia sangat marah karena dasarnya tidak ada dan tanpa ada fakta dengan tudingan tersebut.

“Pastinya saya tidak terima atas tudingan itu, karena saya tidak memiliki lahan di kawasan hutan negara areal eks PT. PLS,” tegas Hamdan.

Menanggapi para pelaku illegal loging di daerah Mosa Desa Gunung Baringin, Kabupaten Tapsel, Dirinya sebagai aparat pemkab Tapsel tidak terima dengan perambahan hutan tersebut di karenakan kawasan itu adalah hutan negara di bawah pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Maka Hamdan berharap, sebelum ada kejelasan izin PT PLS dari kementrian kehutanan jangan ada dulu kegiatan seperti menebang dan membuka lahan atau terkait dengan perbuatan yang merugikan merusak kawasan hutan itu.

Terhadap aparat yang terkait langsung yakni KPH, Hamdan Zein berharap pihak KPH menjaga lahan itu dengan baik, jangan ada orang masuk, jangan ada membuka lahan, jangan ada berbagi-bagi lahan untuk pertanian apa saja.

“Harapan kami, pihak KPH menjaga lahan hutan itu di jaga sebaik-baiknya dan jangan di alih fungsikan sebagai lahan pertanian, sehingga hutan itu tetap terpelihara dengan baik,” pungkasnya

Sebelumnya pada, Selasa (14/3/23) Kepala KPH Wilayah X Dishut Sumut Kamalluzzaman Nasution mengatakan, izin PT. PLS sudah habis dan masih proses pengajuan perpanjangan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Izin PT. PLS habis, tetapi tidak dicabut karena masih proses pengajuan perpanjangan izin. Dengan belum dicabutnya izin tersebut, maka yang bertanggungjawab mengamankan areal itu adalah PT. PLS,” kata Kamal.

Direktur PT. PLS Prianto dan Komisaris Budianto alias Aseng Naga mengakui izin mereka sudah habis dan masih proses perpanjangan di Kementerian LHK.

Terkait tanggungjawab mengamankan areal di Mosa itu, katanya, bukanlah PT. PLS. Karena dalam kontrak disebut apabila izin sudah habis maka lahan tersebut dikembalikan kepada negara.

Dan beberapa hari sebelumnya, prajurit TNI dari Koramil 19 Siais Kodim 0212/TS bersama tim Haruaya Mardomu Bulung temukan aktifitas illegal logging di Mosa, Desa Gunung Baringin.

“Kita temukan tumpukan kayu sekitar 3 kubik di dekat portal PT. PLS. Berjarak sekitar 100 meter dari plank merek Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara,” kata Ketua Rim Ni Tahi HMB Ahmad Kaslan Dalimunthe.

Temuan kayu olahan hasil pembalakan liar ini, telah dilaporkan lewat pesan WhatsApp ke Kapolsek Batang Angkola dan Kepala UPT KPH Wilayah X Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.

Sementara Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Imam Zamron, pada Jum’at (17/3/23), memastikan semua perambah liar dan pengangkutan kayu ilegal (illegal logging) di wilayah hukumnya akan disikat habis.

Dan pada Sabtu (18/2/23), Wakapolres Tapsel Kompol Takdir Rahman Harahap minta Komisaris PT. PLS Budianto alias Aseng Naga tunjukkan bukti-bukti adanya oknum perwira marga Harahap yang membekingi illegal logging di Mosa. (SMS)