PADANG SIDEMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com-Polres Padang Sidempuan melalui Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) terus menggelar Operasi Penyakit Masyarajat (Pekat) Toba 2023 pada Bulan Suci Ramadhan guna memberikan rasa aman pada masyarakat yang sedang beribadah dengan sasaran Minumas Keras (Miras), Judi, prostitusi, premanisme serta narkoba.
Dalam operasi penyakit masyarakat pada Selasa (26/3) malam yang dimpin oleh Kasat Reskrim Polres Padang Sidempuan AKP Maria marpaung SE, MM melalui Kanit I Aipda A.T Simbolon berhasil mengamankan 1 pria pelaku judi online (kim) di salah warung kopi (Warkop) di Jalan Tapian Nauli, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Kota Padang Sidempuan.
Terkait penangkapan itu Plt Kasie Humas AKP L Sihaloho saat di konfirmasi membenarkan penangkapan itu, bahwa pelaku yang diamankan berinisial MEN (36) tercatat warga Jalan Koi Hamzah Lubis, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Kota Padang Sidempuan.
Pada kasus tersebut pelaku ditangkap karena terlibat pada permainan judi kim online dengan situs CAUTOTO dan berperan sebagai penjual.
AKP L Sihaloho mengungkapkan bahwa terduga pelaku judi kim online diamankan atas laporan masyarakat dan setelah melakukan penyelidikan dan informasi tersebut benar adanya, petugas Tekab Ops Pekat satreskrim Polres Padang Sidempuan langsung melakukan penangkapan di salah satu warung kopi terhadap pelaku MEN yang saat itu sedang melayani pelanggan.
Terduga pelaku MEN tak bisa mengelak dan setelah dirinya ditangkap tim tekab Polres Padang Sidempuan.
Saat dinterogasi singkat kepada petugas dirinya mengakui perbuatannya. Dari tangan pelaku MEN petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merek Samsung galaxy A52s bersama uang tunai sebesar Rp.50.000 diduga hasil pemasangan pelanggan berikut Screenshot aplikasi mbanking yang di gunakan untuk deposit.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut selanjutnya Tim membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Padang Sidempuan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat dari perbuatan tersebut pelaku di jerat dengn Pasal 303 sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (SMS)