TAPANLI SELATAN, HARIAN TABAGSEL.com-Polres Tapsel terus berkomitmen memberantas penyakit masyarakat (Pekat) di wilayah hukumnya, terutama dalam tindak pidana kasus perjudian.

Hal ini terbukti, setelah Unit Reskrim Polsek Batang Toru melalui Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Toba 2023 yang digelar, Sabtu (1/4/2023) siang, berhasil mengamankan pelaku  perjudian jenis kartu koa. Adapun pelaku yang diamankan berinisial  R (40) dan AZ (44).

“Dari penangkapan pelaku, petugas menyita barang bukti uang tunai sebanyak Rp344 ribu dan kartu judi, jenis koa,” ungkap Kapolsek Batangtoru  AKP Tona Simanjuntak kepada awak media, Senin (03/03/23) melalui Plh Humas Briptu Erlangga Gautama Nasution.

Ini merupakan bentuk komitmen Polres Tapsel dalam memberantas penyakit masyarakat, yang salah satunya adalah perjudian.

“Penangkapan pelaku menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang tentang aktivitas perjudian  di lokasi penangkapan,” ungkapnya.

Atas informasi itu, lanjut  Erlangga, Tim Reskrim Polsek Batangtoru turun ke lokasi untuk melakukan  serangkaian penyelidikan pelak. Dan berhasil  menangkap dua pria bersama barang bukti kartua dan uang tunai,” jelasnya.

“Polres Tapsel juga sudah sering melaksanakan operasi pekat yang lainnya seperti perjudian, miras dan premanisme. Ini semua dilaksanakan secara rutin dan ini memang komitmen bapak Kapolres Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Imam Zamroni SIK, MH untuk benar –  benar memberantas penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Tapsel,” paparnya.

Lebih lanjut  Plh Kasie Humas Polres Tapsel  mengatakan,  pihak Polres Tapsel akan terus aktif melakukan operasi pekat dalam rangka  kamtibmas  di bulan Ramadhan dan menjelang lebaran Idul Fitri 1444 H/ 2023. (SMS)