PADANG LAWAS UTARA, HARIAN TABAGSEL.com-Seorang pria dan wanita di salah satu desa di Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara (Sumut) diusir dari kampung tempat keduanya tinggal. Mereka diusir warga karena ketahuan selingkuh.
Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar mengatakan keduanya diusir pada Senin (3/4) sore. Adapun sejoli pasangan selingkuh itu, yakni J (33) dan RH (33).
“Akibat melakukan aib yang tak termaafkan, para tokoh terpaksa mengeluarkan pasangan tak sah atau bukan suami istri berinisial J dan RH dari kampung,” kata Zulfikar, Senin (4/4/2023).
Zulfikar menyebut keduanya telah memilik pasangan sahnya masing-masing. Namun, J berselingkuh dengan RH.
Menurut pengakuan keduanya, mereka telah menjalin hubungan dalam kurun waktu empat bulan belakangan. Bahkan, keduanya telah melakukan hubungan suami istri berkali-kali.
“Terakhir, keduanya mengaku melakukan hubungan terlarang itu pada Sabtu (1/4) kemarin,” ujarnya.
Informasi perselingkuhan keduanya itu pun dilaporkan kepada kepala desa dan Bhabinkamtibmas setempat. Setelah itu, kepala desa bersama dengan tokoh agama, tokoh adat serta warga melaksanakan mediasi atas kejadian itu.
Sementara, istri dari J dan suami dari RH mengaku tidak akan membawa kasus tersebut ke jalur hukum. Namun, mereka menyebut menerima sepenuhnya hasil dari mediasi tersebut.
“Keduanya menyerahkan semuanya ke para tokoh di desa dan apapun hasil dari musyawarah keduanya akan setuju,” jelasnya.
Setelah melakukan musyawarah, tokoh agama, tokoh adat, dan masyarakat sepakat untuk mengeluarkan J dan RH dari desa tersebut. Warga menilai keduanya telah membuat aib di desa itu.
“Sebab, warga menilai keduanya (J dan RH) sudah membuat aib di desa dan warga merasa tidak nyaman kalau keduanya masih tinggal di desa. Usai musyawarah, keduanya menerima keputusan dari para tokoh dan warga desa,” kata Zulfikar. (dts)