MEDAN, HARIAN TABAGSEL.com-Polres Padang Sidempuan menetapkan Ahmad Fauzan Daulay sebagai tersangka karena menganiaya rekannya beberapa waktu yang lalu. Meski ditetapkan tersangka, Ketua DPW PAN Sumatera Utara itu mengaku masih terus berupaya untuk berdamai dengan korban.
“Kita masih terus berupaya untuk damai, menyelesaikan melalui kekeluargaan,” katanya, Senin (10/4/2023).
Fauzan mengaku berupaya menempuh jalur Damai tersebut dengan menemui keluarga korban, Riduwan Putra Saleh. Selain keluarga, langkah itu pun dia tempuh dengan menemui rekan-rekan korban.
“Iya bertemu dengan keluarga maupun melalui rekan-rekannya,” ucapnya.
Anggota DPRD Sumut itu juga yakin jika pihak kepolisian juga masih berupaya menyelesaikan kasus tersebut dengan restorative justice. Langkah itu ditempuh sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan atau P21.
“Kami yakin, pihak kepolisian juga akan berupaya melakukan restorative justice sebelum P21,” ujarnya.
Meskipun sudah dilimpahkan ke kejaksaan, Fauzan menilai jika kejaksaan juga akan mendorong agar kasus tersebut diselesaikan dengan kekeluargaan. Meski demikian, pihaknya akan tetap berupaya menyelesaikan kasus itu sebelum P21.
“Jika P21 pun, kami optimis pihak jaksa juga akan mendorong restorative justice, namun kami tetap berupaya untuk selesai sebelum P21,” tutupnya.
Seperti diketahui, Fauzan dilaporkan oleh Riduwan yang merupakan anggotanya di salah satu organisasi pencak silat yang dipimpinnya. Laporan tersebut dibuat setelah Riduwan mengaku dianiaya oleh Fauzan saat musyawarah wilayah (Muswil) Muhammadiyah Sumut di salah satu hotel di Padang Sidimpuan, Jumat (17/2) lalu. (dts)