PADANG LAWAS, HARIAN TABAGSEL.com-Kapolres Padang Lawas ( Palas) AKBP Indra Yanitra Irawan, S.IK, M.Si mengeluarkan maklumat tentang larangan bagi distributor, pedagang dan masyarakat untuk tidak memperjual belikan, menggunakan petasan (mercon), bunga api dan senjata mainan mempergunakan peluru yang dapat membahayakan keselamatan.
Juga larangan memperjual belikan, menyediakan, memperdagangkan minuman keras ( beralkohol), serta himbauan bagi penyedia tempat hiburan untuk tidak beroperasi atau membuka usaha selama bulan suci Ramadhan tahun 2023.
Larangan maklumat Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan, S.IK, M.Si itu, disampaikan Kasi Humas Polres Palas Bripka Ginda Pohan, Rabu (12/4) siang.
Dikatakan Bripka Ginda, maklumat Kapolres Palas itu, bertujuan untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan damai di tengah – tengah masyarakat di bulan suci Ramadhan saat ini, hingga pada perayaan hari raya Idul Fitri tahun 1444 Hijiriyah ( tahun 2023) nanti. Juga untuk mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas di tengah – tengah masyarakat Palas ke depannya.
Adapun kutipan larangan dalam maklumat Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan itu, terang Bripka Ginda, pertama, dilarang kepada distributor untuk membeli, menjual, menyalurkan, memperdagangkan, menyimpan barang barang yang dapat menimbulkan membahayakan keselamatan bagi jiwa, kebakaran dan kebisingan berupa mercon (petasan), bunga api dan senjata mainan menggunakan peluru.
Kedua, dilarang kepada pedagang membeli, menjual, menjadi perantara jual beli bahan – bahan berupa mercon (petasan), bunga api dan senjata mainan menggunakan peluru yang dapat menimbulkan korban jiwa dan kebakaran yang dapat menimbulkan korban jiwa, harta benda serta dapat menimbulkan kebisingan.
Ketiga, dilarang kepada masyarakat untuk membeli, menjual, menyimpan dan mempergunakan dengan cara meledakkan ataupun meletuskan barang – barang berupa mercon ( petasan), bunga api dan senjata mainan menggunakan peluru yang dapat menimbulkan korban jiwa dan kebakaran, serta kebisingan.
Keempat, mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pihak – pihak yang memperdagangkan minuman keras untuk segera menghentikan kegiatan produksi, memperjualbelikan minuman keras dan mengkonsumsi minuman keras. Dan apabila ditemukan masyarakat atau kelompok yang masih melakukan aktivitas yakni memproduksi, memperdagangkan, serta mengkonsumsi minuman keras dilakukan tindakan tegas.
Kelima, mengimbau kepada seluruh penyedia tempat hiburan untuk tidak beroperasi atau membuka tempat hiburan selama bulan suci Ramadhan. Apabila ditemukan masyarakat atau kelompok yang membuka tempat hiburan akan ditindak tegas.
“Ke enam, apabila poin satu sampai poin lima kutipan larangan maklumat bapak Kapolres Palas Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan, S.IK, M.Si itu tidak dipatuhi atau dilanggar, maka akan diancam sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku bagi pelanggar,” tandas Bripka Ginda. (ant)