TAPANULI SELATAN, HARIAN TABAGSEL.com-Puluhan masyarakat Kelurahan Bintuju berbondong-bondong menuju Kantor Camat Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) untuk melakukan aksi demonstrasi, Senin (17/4).

Hal ini dilakukan warga diduga dikarenakan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan Camat Angkola Muara Tais dalam pemilihan Kepala Lingkungan (Kepling) di Kelurahan Bintuju yang memenangkan kepling yang masih aktif menjadi anggota partai politik. Padahal sudah jelas tercantum dalam Perbup No 9 Tahun 2023 Bab VI Pasal 14 ayat 2 huruf M, bahwasanya calon kepala lingkungan tidak boleh sedang aktif menjadi anggota partai politik.

“Kami sangat kecewa dengan keputusan yang telah dibuat oleh Camat Angkola Muara Tais ini. Padahal dari 3 Kepling yang menang, ada 2 Kepling yang jelas-jelas terdaftar dalam partai politik yaitu atas nama Ahmad Marlon dan Elpiani Sari yang dibuktikan dengan Nik mereka yang terdaftar dalam Sipol dan ada juga SK Kepengurusan Partai yang nama mereka tercantum disitu,” ujar mantan Kepling Bintuju Aswan Hasibuan.

Dalam orasinya, Khoir Hasibuan menyampaikan, mereka meminta Camat Angkola Muara Tais mencabut SK Kepling Kelurahan Bintuju yang sudah dikeluarkan pada tanggal 14 April 2023 kemarin, karena sudah jelas-jelas melanggar Perbup No 9 Tahun 2023 Pasal 14 ayat 2 huruf M tentang persyaratan Kepling.

“Apabila ini tidak dilakukan, maka kami akan menindaklanjuti ini ke Bupati Tapsel dan DPRD Tapsel dan juga akan membawa ini keranah hukum, karena ini jelas-jelas sudah melanggar hukum,” ancamnya.  (yza)