PADANG LAWAS, HARIAN TABAGSEL.com-Kabar tidak sedap kembali datang dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Padang Lawas. Belum selesai isu dugaan pungutan liar pengurusan izin operasional madrasah, kini ada kabar tunjangan hari raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) guru-guru madrasah belum cair.

Informasi yang diterima Harian Tabagsel, Rabu (4/5) sejumlah guru mendatangi Kantor Kemenag Palas guna mempertanyakan THR 50 persen dari sertifikasi itu. Sesuai PP 15 tahun 2023 selain THR 1 bulan gaji, ASN juga menerima THR 50 persen dari tunjangan sertifikasi.

Namun pasca lebaran, THR itu tak kunjung cair. Sedang dibeberapa daerah lainnya sebelum lebaran sudah cair. Seperti Kabupaten tetangga Paluta, Kota Padang Sidempuan, dan Madina.

Kebutuhan mendesak seperti keperluan anak sekolah, jadi faktor yang sangat penting bagi guru-guru pasca hari raya idul fitri. Tentu harapannya THR 50 persen itu bisa segera dicairkan untuk membantu meringankan kebutuhan tersebut.

Sayang, Kakan Kemenag Palas Abdul Manan tidak bersedia memberikan tanggapan. Saat dikonfirmasi via selulernya tidak ada jawaban.

Hanya saja menurut salah seorang guru madrasah yang mendatangi Kantor Kemenag, Kakan Kemenag Palas mengaku masih akan mempelajarinya dulu.

Sementara Kasubbag Tata Usaha Kemenag Palas Saidi Hasibuan mengaku ada perbedaan dalam pemahaman peraturan terkait THR tersebut. Merujuk pada daerah lain yang sudah cair, dan Palas yang belum cair.

Namun dengan kedatangan guru-guru ke Kemenag Palas, ditemukan solusi. Yakni guru-guru ASN madrasah diwajibkan membuat surat pernyataan.

“Namun hal ini ada perbedaan dalam memahami peraturan, makanya tadi sepakat dibuat surat pernyataan sebagai solusi terbaik,” kata Saidi Hasibuan. (tan)