TAPANULI SELATAN, HARIAN TABAGSEL.com-Lemahnya pengawasan dan pengamanan terhadap kawasan konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) di wilayah Siondop, dusun Gua Asom, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) kini menjadi sorotan berbagai pihak.
Pasalnya kawasan HTI yang dikelola PT. Putra Lika Perkasa (PLP) seluas 3000 hektare kini telah banyak dirambah dan beralih fungsi menjadi tanaman sawit dan karet dikelola pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
“Jika pengawasan dan pengamanan kawasan HTI oleh PT PLP ini tidak dilakukan, sebaiknya ijin konsesinya ditinjau ulang kembali,” tegas Pemerhati Sosial dan Hukum Kabupaten Tapsel Saut MT Harahap, Senin (8/5/2023).
Menurutnya, perambahan dan pengalihfungsian lahan konsesi di kawasan HTI milik PT PLP sudah mencapai ribuan hektare, bahkan laju deforestasi ini bertambah cepat.
“Jika Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia selaku pemberi ijin dan PT
PLP selaku pengelola HTI tidak melakukan tindakan sesegera mungkin, praktek perusakan HTI yang berada di wilayah Siondop, yang berbataskan dengan perkebunan PT. ANJ Agri Siais akan semakin ‘membabi buta’” terangnya.
Ia juga mendesak instansi terkait, khususnya Kementrian LHK dan pemegang konsesi PT.PLP segera bertindak sebelum perambahan dan pengalihfungsian lahan konsesi kawasan HTI meluas, karena selain potensial menimbulkan longsor, juga memberikan dampak negatif pada masyarakat, termasuk merusak ekosistem alam.
Oleh karena itu, bila PT.PLP tidak segera melakukan pengawasan dan pengamanan HTI, sebaiknya Pemerintah Kabupaten Tapsel mengusulkan ke Kementrian LHK agar ijin konsesi PT.PLP segera dicabut sebagai bentuk tanggung jawab dan keseriusan pemerintah dalam mewujudkan komitmen penghentian deforestasi serta mencegah bencana lingkungan yang lebih besar.
Selain itu, katanya, pencabutan izin konsesi itu juga nantinya untuk memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi masyarakat dalam pengelolaan hutan yang selama ini terpinggirkan.
Informasi yang dihimpun, PT. PLP yang diberi hak mengelola kawasan HTI tersebut berbekal surat izin IUPHHK yang diperoleh dari Kementrian Kehutanan pada tanggal 27 Februari 1998 Nomor: 440/Menhut-IV/1998 seluas 3.000 hektare.
Lahan PT. PLP tersebut seharusnya ditanami dengan tanaman kayu-kayuan jenis Sengon. Namun, akibat lemahnya pengawasan dan pengamanan kawasan HTI menyebabkan masyarakat melakukan perambahan dan pembukaan kawasan hutan produksi dihampir seluruh kawasan konsesi dan terlebih lagi berorientasi untuk mengalihfungsikan kawasan konsesi menjadi perladangan baru, yang berakibat, ribuan hektar lahan di kuasai pihak-pihak tak bertanggungjawab.
“Kita sangat menyesalkan terjadinya perambahan dan pembukaan perladangan secara sporadis di kawasan konsesi HTI tersebut. Apalagi, lokasi pembukaan lahan sebahagian besar berada di lokasi kemiringan. Tapi, karena tidak adanya pengawasan aktivitas itu tak bisa dihindarkan,” terang Saut.
Pantauan ribuan hektar kawasan konsesi HTI PT.PLP di dusun Gua Asom dan Janji Matogu Kecamatan Angkola Selatan, berubah fungsi menjadi perladangan dan kebun sawit. Bahkan kawasan tersebut dirambah dan dibakar oleh oknum tak bertanggung jawab, akibat tidak adanya pengawasan dan pengamanan dari pihak terkait maupun PT.PLP selaku pengelola HTI. (SMS)