MANDAILING NATAL, HARIAN TABAGSEL.com-Pelaku penyiraman air keras terhadap seorang wanita paruh baya bernama Parida Khairani Nasution (50) di Desa Hutabangun, Kecamatan Bukit Malintang, Kabupaten Madina beberapa hari lalu, berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Madina.

Pelaku bernama Sudirman Lubis (56), warga Desa Bange Nauli, Kecamatan Bukit Malintang. Sudirman diamankan petugas dari tempat pelariannya di sebuah pondok kebun milik anaknya di Desa Tanjung Larangan, Kecamatan Muarasipongi, Kabupaten Madina.

“Tersangka ditangkap saat sedang tertidur di tempat persembunyian pada hari ini Sabtu sekitar pukul 05.00 Wib,” kata Kapolres Madina AKBP HM Reza CAS SIK SH MH saat konferensi pers di Mapolres Madina, Sabtu (13/5) siang.

Reza mengatakan untuk motif pelaku menganiaya korban karena dendam atau sakit hati.

“Motifnya dendam atau sakit hati,” ujarnya.

Dijelaskan, pelaku dendam kepada korban karena tidak mau membayarkan uang sebesar Rp 35 juta, yang sebelumnya diberikan pelaku kepada abang korban bernama Mahmud atas pembelian sebidang tanah.

“Tapi ini masih dari pengakuan pelaku ya,” ujar Reza.

Pelaku juga mengaku benda yang digunakan untuk menyiramkan ke wajah korban itu bukan air keras tetapi air cuka. Air cuka ini cairan yang digunakan untuk mengentalkan getah apabila kondisi hujan.

“Jadi dari pengakuan pelaku bukan air keras tapi air cuka. Tapi kita masih mengujinya di laboratoriun forensik Polda Sumut untuk membuktikan ini cairan apa,” jelasnya.

Menurut versi pelaku kata Reza, sebelum kejadian penyiraman bahwa korban terlebih dulu memancing emosinya pelaku.

“Korban melintas di depan tersangka sambil berkata ‘aso iligi-ligi ho au’ (kenapa kau lihat-lihat aku), kemudian pelaku mengambil pisau guris yang dibawa dan korban berkata kepada tersangka ‘aha muse na giot baenonmu tu au’ (apa pula yang mau kau lakukan padaku),” urai Reza.

Lalu, pelaku tidak jadi mengeluarkan pisau guris dan mengambil air ‘cuka’ di dalam botol, kemudian menyiramkannya ke arah wajah korban.

“Memang pelaku ini petani karet, setiap hari membawa pisau guris dan air cuka ini saat mau ke kebun,” jelasnya.

Setelah menyiramkan air cuka itu ke wajah korban, pelaku kemudian pergi dari lokasi dan melarikan diri.

Dalam kasus ini pelaku terancam bakal dikenakan Pasal 353 ayat (1,2) KUHPidana, Subs Pasal 351 ayat (1,2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara. (rul)