PADANG SIDEMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com-Akhir-akhir ini persoalan perparkiran di Kota Padang Sidempuan mencuat khususnya menyangkut karcis berstempel Dinas Perhubungan yang sampai membuat kepolisian turun mengusutnya.
Padahal penyelesaiannya bisa lebih humanis sebab petugas parkir kebanyakan adalah pengangguran dan dari keluarga miskin.
“Petugas Parkir yang kebanyakan pemuda setempat dan pengangguran justru menurut saya sangat menolong masyarakat dan pemerintah karena membuka lapangan kerja, kenderaaan lebih tertata di jalan raya dan menghindari pencurian kendaraan,” ungkap Direktur LSM Pusat Analisis Layanan Dasar Masyarakat Subanta Rampang Ayu, ST.
Dilain sisi, keuntungan yang didapat juga sedikit cukup untuk makan dan membayar uang sekolah anaknya dalam arti tidak memperkaya diri jadi seharusnya penyelesaiannya lebih humanis. Walaupun karcis berstempel Dishub harus ditertibkan.
“Ke depan parkir harus ditata ulang dengan target bisa membuka lapangan kerja, menurunkan angka putus sekolah dan meminimalisasi tingkat kriminalitas dengan sistim yang lebih mendekatkan ke masyarakat khususnya pemuda dan orang tua pengangguran,” ujar Subanta Rampang Ayu.
Pemko Padang Sidempuan harus mencari formula yang apik karena ini keuntungan sosial dan ekonomi bagi pertumbuhan ekonomi Kota Padang Sidempuan.
“Analisa kami ke depan parkir hendaknya melibatkan lurah/kades, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda tokoh (naposo nauli Bulung) sehingga keuntungan sosialnya dapat dinikmati khususnya keuntungan ekonominya secara langsung kepada masyarakat,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan Polres Padang Sidempuan sedang melakukan penyelidikan kwitansi parkir ilegal ke sejumlah titik yang ada di Kota Padang Sidempuan.
Hal itu disampaikan Kompol Maju Harahap selaku Ketua Siber Pungli Kota Padang Sidempuan, Kamis (4/5) lalu.
Sementara itu, Ketua DPC PPP Kota Padang Sidempuan Hasanuddin Sipahutar menyampaikan, bahwa bukti yang beredar merupakan hal yang benar.
“Saya rasa itu hasil investigas wartawan di lapangan, sehingga terdapat beberapa bukti kwitansi restribusi parkir yang berstempelkan Dinas Perhubungan Kota Padang Sidempuan di beberapa titik yang diduga pungli,” ucapnya.
“Polres Padang Sidempuan wajib memanggil dan memeriksa hal tersebut, karena restribusi parkir liar itu belum pernah menggunakan kwitansi dan ini kejadian,” ucapnya.
Korporasi parkir sesuai aturan adalah dalam bentuk karcis bukan kwitansi, baik dari Peraturan daerah (Perda) nomor 04 tahun 2010, kemudian peraturan wali kota (perwal) nomor 32 tahun 2018 merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan aturan yang jelas dengan pengutipan restribusi resmi. (PAP)