PADANG SIDEMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com-DPC PPP Kota Padang Sidempuan mendesak Polres Kota Padang Sidempuan untuk segera mengungkap terkait kwitansi parkir ilegal yang berstempelkan Dinas Perhubungan Kota Padang Sidempuan dibeberapa titik.
“Pak Kapolres Padang Sidempuan seharusnya sudah dapat menetapkan tersangka terkait kwintasi dengan dalih restribusi parkir yang berstempelkan Dinas Perhubungan Kota Padang Sidempuan,” ucap Sekretaris DPC PPP Kota Padang Sidempuan Kadir Pandapotan Siregar, Kamis (18/5).
Jadi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 04 tahun 2010, kemudian Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 32 tahun 2018 restribusi pelayanan parkir ditepi jalan umum adalah bagian dari pendulang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan ini resmi.
“Jika resmi berarti wajib masuk PAD, jika tidak berarti pihak penegak hukum dapat segera memprosesnya,” ucap Kadir.
Kata Kadir setiap lahan parkir harus ada retribusi kepada pemerintah, jika bukan lahan parkir berarti ilegal, dan dinas terkait untuk segera menindak apabila ada yang nakal, termaksud restribusi parkir menggunakan kwintasi.
Sebelumnya Wakapolres Padang Sidempuan Kompol Maju Harahap, yang juga Ketua Siber Pungli Kota Padang Sidempuan mengatakan pihaknya sangat serius menangani kasus beredarnya kwitansi restribusi parkir berstempelkan Dinas Perhubungan Kota Padang Sidempuan.
“Personel kita sedang melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dalam peristiwa ini, dan sudah atensi pimpinan untuk mengusut kasus ini sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Tak lupa Kompol Maju Harahap juga menyampaikan bahwa tim yang sedang bekerja bersama-sama dengan Sat Reskrim Polres Padang Sidempuan untuk segera mengungkap dan menangkap siapa pelakunya.
*Waspada Parkir Liar Saat Acara Konser
Jelang konser salah satu band ternama di Kota Padang Sidempuan 19 Mei 2023 di Stadion HM Nurdin, Kota Padang Sidempuan kepada pengunjung diminta waspada parkir liar.
Hal itu disampaikan Sekretaris PC Pemuda Muslimin Indonesia Kota Padang Khairul saat dimintai keterangan, Kamis (18/5) di Kota Padang Sidempuan.
“Pihak panitia saya kira sudah koordinasi dengan pihak pemerintah daerah dan aparat gabungan jelang persiapan konser ini di Kota Padang Sidempuan pada Jum’at 19 Mei besok terkait kantong parkir resmi yang telah ditetapkan pemerintah dan tarif parkirnya. Jangan sempat kecewa penonton dan pengunjung jika ditemukan parkir liar di arena konser tersebut,” katanya.
Pihak panitia katanya seharusnya mengumumkan kantong parkir di beberapa titik agar kantong parkir untuk ribuan penonton konser nantinya tidak semrawut.
“Mari kita ciptakan Kota Padang Sidempuan yang aman dan kondusif,” ajaknya.
Lanjut Khairul, Siber pungli Kota Padang Sidempuan diminta aktif melakukan tugas pengawasannya jika ditemukan dilapangan adanya praktek pungli dengan dalih parkir, kemudian kantong parkir resmi pada saat konser seharusnya sudah tertata. (PAP)