PADANG SIDEMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com-Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Padang Sidempuan Muhammad Luthfi Siregar SH MM, berusaha “lari” menghindari wartawan usai diperiksa Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jumat (26/5/2023).

Muhammad Luthfi Siregar, datang ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut di Jalan Sei Besitang Medan bersama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang Sidempuan, Dra Monalisa Cahaya MM, atas panggilan Ombudsman terkait dugaan telah mempersulit penerbitan Surat Pengajuan Rencana Penempatan (SPRP) terhadap sekitar 49 guru honorer, untuk memenuhi syarat pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Kadisdik Kota Padang Sidempuan itu, juga diduga telah “memeras” para guru honorer itu untuk “membayar upeti” sebesar Rp 30 juta agar SPRP nya bisa dikeluarkan.

Tetapi, Muhammad Luthfi terus diam saat hal itu ditanya wartawan, setelah ia keluar dari Kantor Ombudsman. Bahkan, saat wartawan minta sedikit saja komentarnya terkait hal itu, ia tetap bungkam dan berusaha menghindar, meski wartawan terus mengikuti dan mencecarnya dengan sejumlah pertanyaan hingga keluar kantor Ombudsman.

Sementara, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar yang ditanya wartawan, membenarkan bahwa pemanggilan Kadisdik dan Kepala BKPSDM Kota Padang Sidimpuan ke Kantor Ombudsman terkait dugaan telah mempersulit dan adanya dugaan permintaan uang yang dianggap sebagai pungutan liar (pungli) terhadap guru-guru honorer yang telah lulus seleksi pengangkatan P3K.

“Ada 130 guru honorer yang lulus seleksi pengangkatan P3K tahun ini di Kota Padang Sidempuan. Dari jumlah itu, ada 49 guru yang mengeluh dan mengadu ke Ombudsman terkait adanya permintaan uang. Mereka menyampaikan keberatan dan mengaku tidak mampu untuk menyetorkan uang sebesar Rp 30 juta yang diminta pihak oknum di Disdik Padang Sidempuan agar SPRP mereka dikeluarkan Kadisdik,” ujar Abyadi Siregar.

Surat Pengajuan Rencana Penempatan (SPRP) yang dikeluarkan oleh Disdik itu, jelas Abyadi, merupakan salah satu prasyarat pengajuan pengangkatan P3K guru honorer itu ke BKD dan BKN, dan selanjutnya SK Pengangkatan dari Walikota.

“Saya sudah bertemu langsung dengan sekitar 20 guru dari 49 guru yang mengadu pada minggu lalu di Padang Sidempuan, untuk mendengarkan langsung pengaduan dan keluhan mereka. Kemudian, saya telah menemui Walikota Padang Sidimpuan Pak Irsan Efendi Nasution secara langsung untuk menyampaikan itu. Saya juga telah meminta Pak Walikota untuk segera memanggil Kadisdiknya agar menghentikan pungli itu dan mengumumkannya pada guru-guru kalau tidak ada lagi pungutan dalam penerbitan SPRP,” papar Abyadi.

Namun, lanjutnya, hingga Rabu (24/5) lalu berdasar pengaduan guru-guru, mereka masih tetap diminta untuk menyetor dana dan diultimatum hingga Jumat (26/5) bila tidak menyetor maka mereka akan dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat), yang berarti pengangkatannya sebagai PPPK batal.

“Karena itulah pada Rabu kemarin, Kadisdik dan Kepala BPSDM kita surati untuk hadir hari ini ke Ombudsman. Dan Alhamdulillah, mereka hadir,” jelas Abyadi.

Mengingat deadline pembayaran uang Rp 30 juta itu diharuskan selesai pada Jumat (26/5), sehingga dikhawatirkan ke 49 itu akan di TMS-kan, akhirnya Tim Ombudsman RI Perwakilan Sumut langsung berkoordinasi dengan Polda Sumut, pada Kamis (25/5)

Berkat kerjasama Ombudsman RI dengan Polda Sumut tersebut, akhirnya Disdik menerbitkan SPRP kepada 49 guru itu tanpa harus membayar Rp 30 juta.

“Namun, kita tetap memberi teguran keras kepada Kadisdik pada pemeriksaan hari ini. Agar ke depan Pemko Padang Sidempuan, khususnya Disdik benar benar memberi pelayanan yang baik dengan menghindari praktik-praktik permintaan uang yang meresahkan masyarakat,” tutup Abyadi. (*/SMS)