PADANG SIDEMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com- Meski nantinya dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dialami oleh guru honorer yang lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp 30 juta saat mengurus berkas selesai dan tidak jadi ada pengutipan biaya, namun hal itu tidak menghapus perbuatan melanggar hukum para pelakunya.

Pemerhati Kota Padang Sidempuan, Baun Aritonang dengan tegas mengatakan bahwa meskipun nantinya persoalan ini selesai dengan tidak adanya lagi Pungli lagi kepada guru honor P3K, namun para pelakunya harus tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Lebih lanjut Baun mengatakan salah satu bentuk pertanggungjawaban yang harus diberikan kepada Kadisdik Psp M Luthfi Siregar dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Dra Monalisa Cahaya adalah dicopot dari jabatannya.

“Ya harus dicopot jabatannya. Perbuatan korupsinya tidak serta merta terhapus begitu saja karena tidak jadi Pungli karena ketahuan. Kalo bisa lolos begitu saja enak sekali jadi pejabat. Bagaimana pula dengan kasus hukum yang lain. Kalo ketahuan kemudian bebas maka negara ini tidak punya landasan hukum yang membuat para koruptor takut,” sebutnya.

Maka dari itu dirinya agar Walikota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution untuk dalam sepekan ini segera mencopot Kadisdik Psp M Luthfi Siregar dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Dra Monalisa Cahaya dari jabatannya masing-masing.

“Walikota harus mencopot keduanya karena keduanya kami duga saling berkolaborasi dan saling keterkaitan. Jika pejabat mental koruptor begini dipertahankan maka akan terjadi berulang-ulang. Kalaulah Walikota tidak mencopot jabatan keduanya kami menduga Walikota juga terlibat dalam dugaan tindakan pungli ini karena melindungi keduanya,” katanya.

Alasan dirinya mengatakan kalau jabatan keduanya harus dicopot oleh Walikota adalah berdasarkan ucapan Ombudsman RI Perwakilan Sumut yang mengaku sudah memperingatkan Walikota namun pungli masih tetap berlangsung.

“Jadi jangan biarkan persepsi orang kemana-kemana. Jangan biarkan ini semakin liar mengarah tidak terkendali. Bukti sudah cukup, bahkan penegak hukum sudah bisa bertindak,” sebutnya.

Ditambahkannya jika keduanya tidak di copot dari jabatannya maka dikhawatirkan akan ada intimdasi yang dilakukan keduanya kepada guru honorer P3K tersebut.

“Yakin kita kalau masih berkuasa mereka bakal mengintimidasi para guru P3K ini, pasti dendam tidak jadi pungli dan merasa di permalukan perbuatan mereka jadi diketahui seantereo Tabagsel bahkan Indonesia melalui penyebaran media,” sebutnya.

Alasan lainnya agar pencopotan keduanya segera dilaksanakan adalah, karena jika dipertahankan maka akan mempermalukan Walikota Psp Irsan Efendi Nasution di akhir masa jabatannya yang hanya tinggal hitungan bulan saja. Ditambah kerja keras Walikota selama ini memajukan dunia pendidikan di Kota Padang Sidempuan akan sia-sia dikarenakan tindakan kedua pejabat tersebut.

“Sederhananya setiap perbuatan bawahan pasti harus ada pertanggungawabanya dan sebagai atasan melakukan penialaian jika baik berikan reward jika buruk berikan punishment. Siapapun saat ini pasti berasumsi liar atas ucapan Kepala Ombudsman perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar yang mengatakan sebelum memanggil Kadisdik Padang Sidempuan, Muhammad Luthfi Siregar terkait dugaan pungli ke guru honorer Abyadi mengaku telah melaporkan adanya pungli tersebut ke Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution. Jadi jika Walikota Psp masih mempertahkan jabatan keduanya maka kami menduga jika Walikota Psp Irsan Efendi Nasution diduga ikut terlibat dalam tindakan pungli itu atau paling tidak megetahui namun mendiamkannya,” bebernya.

Ketua Ikatan Pemuda Mandailing Kota Padang Sidempuan, Riyan Lubis menambahkan lamanya jabatan yang diduduki Lutfhi sebagai Kadisdik menjadikannya seperti raja kecil ditambah isu kedekatannya dengan Walikota Psp melalui mantan Ketua Dewan Pendidikan Psp M Jusar Nasution yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bapelitbang Kota Psp yang merupakan orang kepercayaan Walikota.

“Sudah hampir 8 tahun menjabat dan sudah selayaknya di ganti, tetapi itu semua memang hak kepala daerah. Hanya saja dengan peristiwa ini sangat layak dan harus pasti dicopot bukan hanya Kadis nya saja namun sejumlah oknum di Disdik yang ikut dalam pusaran ini juga beberapa kepala sekolah yang terindikasi juga terlibat. Kalau tidak di copot dengan kekuasannya akan ada intimidasi sebagai bentuk balas dendam kepada para guru honor P3K,” tuturnya.

Dirinya berharap Walikota segera mempercepat pencopotan keduanya sehingga nantinya akan mempermudah tim penegak hukum dalam memproses keduanya jika kasus ini berlanjut ke ranah hukum.

“Pertanggungjawaban secara jabatan adalah pencopotan jabatan keduaya sedangkan untuk pertanggungjawaban atas perbuatan dugaan tindak pungli adalah mempertanggungjawabkannya kepada hukum. Idealnya Disdik dan Kepegawaian beserta pejabat terkait dan guru P3K diperiksa oleh Inspektorat, menurut saya ini perbuatannya sudah ada sesuai keterangan kepala perwakilan Ombudsman, berdasarkan hasil pemeriksaan mereka-mereka harus dijatuhi hukum disiplin baik sedang atau berat disesuaikan dengan peranan masing-masing,” tegasnya. (PAP)