PADANG SIDEMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com-Ada isu liar yang berkembang pada sore, Selasa (30/5) di Kota Padang Sidempuan, dimana ada sebuah “Tim Siluman” yang belum terkonfirmasi kebenarannya dan belum diketahui pasti siapa saja oknumnya, melakukan gerilya dengan tetap menagih uang sejumlah Rp 30-60 juta kepada guru honorer yang lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Meski tidak bisa dipastikan kebenarannya, namun hal ini sangat disayangkan. Karena bisa saja ini adalah tindakan oknum tertentu yang ingin makin memperkeruh suasana atau memang bisa saja ini memang benar adanya meski belum terkonfirmasi kebenarannya.

“Kita tidak tahu pasti kebenarannya. Para guru P3K ini juga tidak ada yang berani memberikan keterangan. Bisa saja kita menafsirkannya mereka di bawah tekanan karena ketakutan tidak diloloskan atau ancaman entah apa jadi sulit memberikan informasi atau memang semuanya sudah baik-baik saja sehingga tidak mau berbicara. Padahal tujuan kita juga ikut membantu mereka,” kata Ketua DPD JPKP Psp Mardan Eriansyah Siregar.

Jika seandainya pengutipan tetap berjalan dan “Tim Siluman” dimaksud benar adanya maka sudah dipastikan perbuatan para pelakunya melawan hukum dan abai serta tidak takut pada jeratan hukum.

“Kalau tetap berlanjut, tidak tahu lagi mau sama siapa kita adukan. Tidak ada yang mereka takuti atau memang hal seperti ini dianggap hal yang biasa saja bukan hal yang melanggar hukum. Kita berharap isu itu tidak benar. Kita tidak ingin ada oknum tertentu yang mengambil keuntungan atas situasi ini,” harapnya.

Hingga kini masih belum ada keterangan yang bisa didapatkan dari Dinas Pendidikan, sejumlah oknum pejabat di Disdik sulit djumpai bakan nomor HP yang  biasa aktif dalam beberapa hari terakhir tidak aktif. Sementara Kadiskominfo Psp, Nurcahyo Budi Susetyo juga belum bersedia memberikan keterangan resmi seputar viralnya pemberitaan dugaan pungli di Disdik Psp.

Sebelumnya diberitakan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Padang Sidempuan mendapat laporan adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dialami oleh guru honorer yang lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp 30 juta

Terkait hal tersebut Kepala Ombudsman perwakilan Sumatera Utara (Sumut) Abyadi Siregar laporan tersebut dia terima melalui pesan singkat serta pesan melalui whatsapp dari beberapa orang guru yang mengaku mendapatkan pungutan dari Dinas Pendidikan Kota Padang Sidempuan.

Mendapat laporan itu pihaknya langsung turun tangan dan memanggil Kadisdik Padang Sidempuan, Muhammad Luthfi Siregar. Sebelum memanggil Kadisdik, Abyadi mengaku telah melaporkan adanya pungli tersebut ke Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution.

Kepada Awak media Senin (28/5/2023) malam, saat dihubungi melalui Whatsapp pribadinya, Abyadi Siregar mengaku telah bertemu dengan walikota Padang Sidempuan Irsan efendi Nasution sekitar Kamis atau Jumat (18 atau 19 Mei 2023) lalu di Padang Sidempuan dan pada hari yang sama juga menemui para guru honorer.

“Ya. Sebelumnya, saya menemui Walikota Padang Sidempuan dan meminta agar Walikota memanggil Kadisdik agar menyampaikan kepada semua guru tersebut bahwa tidak ada lagi permintaan uang dalam proses pemberkasan pengurusan sebagai guru PPPK,” ucapnya.

Namun berselang beberapa hari ternyata pungli tersebut masih tetap berlangsung tepatnya pada Senin (22/5) bahkan sampai Kamis (25/5). Guru honorer yang lulus PPPK itu tetap dimintai puluhan Juta uang agar SPRP mereka keluar.

“Jadi ternyata sampai hari Senin, itu masih diminta, Selasa masih diminta, sampai hari Kamis itu masih diminta, bayangkan lah itu. Kasihan, mereka tidak punya uang,” katanya.

Padahal deadline pengurusan agar mendapatkan SK pengangkatan dari Wali Kota semakin dekat. Jika tidak mendapatkan itu, maka mereka dianggap tidak memenuhi syarat sehingga batal menjadi PPPK.

“Pusinglah (PPPK), sementara deadline mereka diberi sampai sebetulnya sampai tanggal 29 (Mei 2023), tapi efektif kan sampai semalam kian itu, Jumat, artinya kalau mereka tidak mendapatkan SPRP itu semalam, mereka dianggap TMS atau tidak memenuhi syarat, artinya kalau TMS tidak jadi mereka PPPK, kan gitu,” bebernya.

Hal itu membuat Abyadi geram, padahal sudah menyampaikan langsung ke Wali Kota Padang Sidempuan agar menghentikan pungli itu. Ternyata guru honorer tersebut tetap kena pungli.

“Padahal sudah ku sampaikan ke wali kota bagus-bagus, ternyata bandel nggak mau juga, buktinya masih diminta sejumlah uang sampai hari Kamis,” tutupnya.

Lanjut Abyadi Siregar terkait Tim Ombudsman RI Perwakilan Sumut yang berkoordinasi dengan Polda Sumut, pada Kamis (25/5) kemarin. Itu merupakan kerjasama Ombudsman RI dengan Polda Sumut tersebut. (SMS)