PADANG LAWAS UTARA, HARIAN TABAGSEL.com– Kuasa Hukum, Amin M Ghamal, SH, bersama rekannya, Alwi Akbar Ginting, SH, merasa janggal atas penetapan kliennya, Bidan Elly Fitri Harahap, yang menjadi korban pelecehan dan Candra Harahap, serta Arman (suami Elly) menjadi tersangka pelaku penganiayaan oleh Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), pada Kamis (8/6).

Kuasa Hukum menyebutkan, Bidan Elly, yang bertugas di Puskesmas Portibi menjadi korban pelecehan di Desa Bakkudu, Kecamatan Portibi, Kabupaten Tapsel saat menolong warga yang melahirkan pada Senin, (6/3/2023) lalu.

“Saat peristiwa itu si terduga pelaku (JH) itu berpapasan dengan korban dan senyum-senyum. Lalu terduga pelaku itu memutar balik keretanya dan memepet korban dengan melakukan dugaan pelecehan di atas kereta (sepeda motor-red). Wajahnya jelas terlihat korban. Selain itu ada saksinya sorang sopir,” kata Amin M Ghamal.

Kuasa Hukum ini melanjutkan, kliennya Bidan yang sudah memiliki anak tiga itu, lantas melaporkan kejadian tersebut ke keluarga dan Balai Desa. Esoknya di Balai Desa, si terduga pelaku tidak mengaku. Bahkan, si terduga pelaku hendak lari saat Bidan Elly melemparnya dengan HP.

“Ibu itu pula yang jadi tersangka dengan Pasal penganiayaan secara bersama-sama ancaman hukuman 5 tahun penjara,” imbuh Kuasa Hukum.

Sedangkan terduga pelaku pelecehan, Polres Tapsel sudah menetapkannya jadi tersangka dengan pasal 281 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.

“Jadi begini. Tiga orang klien saya jadi tersangka. Malah dua orang klien saya termasuk Candra Harahap tidak ada melakukan pemukulan atau penganiayaan dan baru memberikan keterangan satu kali. Langsung pula jadi tersangka. Mereka kooperatif,” terang Amin M Gamal SH.

*Persiapkan Keberatan

Alwi Akbar Ginting, yang juga Kuasa Hukum Bidan Elly, yang merasa janggal menambahkan, pihaknya sedang mempersiapkan keberatan atas penetapan tersangka dan Pasal terhadap terduga pelaku.

“Itu seharusnya terduga pelaku di tetapkan tersangka dengan Pasal UU Tindak Pidana kekerasan seksual bukan bukan Pasal 281 ayat 2,” ucap Alwi Akbar Ginting.

Sementara itu, Kapolres Tapanuli selatan, AKBP Imam Zamroni, menyebutkan, berkas perkara sudah di kirim ke JPU.

“Penanganan perkara tersebut saat ini, berkas perkara sudah penyidik kirimkan ke JPU guna penelitian oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Paluta. Sehingga saat ini, Penyidik PPA Polres Tapsel sifatnya menunggu hasil apakah di nyatakan berkas lengkap P21 atau masih ada hal-hal yang perlu di lengkapi P19,” tutur Kapolres.

*Pelecehan Saat Menolong Warga Lahiran

Sebelumnya, Bidan Elly mengaku jika ia menjadi korban pelecehan saat hendak menolong seorang warga yang melahirkan. Di mana, Bidan Elly saat itu hendak menuju Desa Muara Sigama menaiki sepeda motor seorang diri guna menyuntik seorang warga yang baru usai melahirkan.

Saat melintas Desa Bakkudu, Bidan Elly, yang sudah di tugaskan negara selama 4 tahun lebih ini di pepet seorang pria yang juga mengendarai sepeda motor.

“Setelah dia meremas paha saya dan saya menoleh ke belakang. Dia malah semakin memepetkan sepeda motornya ke arah saya. Dan melihat gelagat yang tidak baik itu saya langsung menjerit meminta tolong,” ungkapnya

Selepas dari kejadian memilukan itu, ia merasa takut dan trauma serta melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua dan saudaranya. Tidak terima saudari nya di perlakukan seperti itu, pihak keluarganya pun menindak lanjuti hingga esok harinya kejadian tersebut di tangani pemerintahan desa.

“Pada Selasa (7/3/2023) di lakukan upaya sidang di Balai Desa Bakkudu yang di hadiri Babhinkamtibmas dan Babinsa. Kemudian Hatobangon (Tokoh Adat). Dan Kepala Desa. Pada saat itu juga saksi yang merupakan warga setempat di panggil. Dan di suruh melihat satu per satu siapa yang dia lihat pada kejadian itu. Dan saat itu si saksi langsung menunjuk si terduga pelaku,” pungkas Bidan Elly. (SMS)