PADANG LAWAS, HARIAN TABAGSEL.com– Gonjang-ganjing keuangan daerah Kabupaten Padang Lawas yang mengalami defisit dipertanyakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dan Kamis (8/6) DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Sayang, yang hadir hanya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Meski begitu, 20 anggota DPRD yang berhadir tetap mempertanyakan masalah keuangan daerah, yang banyak berimbas.

Seperti tidak terbayarkannya belanja fisik terhadap pihak Ketiga. Lalu Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) pejabat Pemkab Palas, hingga siltap perangkat desa.

Selain itu, dewan terhormat juga menanyakan perihal adanya perubahan penjabaran pada APBD 2023 murni, ditengah jalan. Dan itu tanpa melalui mekanisme, tidak berkoordinasi dengan badan anggaran DPRD Padang Lawas.

“Coba sebutkan aturan mana yang membolehkan merubah anggaran tanpa berkoordinasi dengan DPRD melalui badan anggaran,” cecar Ketua DPRD, Amran Pikal Siregar mempertanyakan aturan yang membolehkan TAPD merubah anggaran tanpa koordinasi, atau tanpa sepengetahuan DPRD kepada Kepala BPKAD.

Fajaruddin Hasibuan, kepala BPKAD yang hadir mewakili TAPD menyebutkan bahwa perubahan itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 212 tahun 2022. Yang mana, disitu dianjurkan pengalokasian anggaran, pada prioritas kegiatan standar pelayanan.

“Ya kita berdasarkan PMK 212 itu, dimana dibolehkan perubahan anggaran untuk kegiatan prioritas-prioritas,” tukas Kepala BPKAD.

Rapat dengar pendapat yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB itu masih akan berlanjut minggu yang akan datang. Terhadap TAPD, dewan meminta agar menyerahkan daftar realisasi anggaran yang sudah dilaksanakan. Termasuk jumlah pegawai yang belum dan sudah menerima TPP.

“Saya harap ini nanti bisa diserahkan kepada kami DPRD. Kegiatan apa saja yang sudah dilaksanakan dan sudah dibayarkan. Juga jumlah pegawai yang sudah dan belum menerima TPP,” tegas ketua DPRD Amran Pikal Siregar. (tan)