PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara ingatkan Pemerintah Kota Padangsidimpuan supaya menghentikan praktek Pungutan Liar (Pungli) karena Pemerintah Kota Padangsidempuan masih berstatus kategori zona kuning.
“Segera hentikan yang namanya praktek pungli kalau Pemerintah Kota Padangsidempuan mau menuju zona hijau,” tegas Kepala Ombudsman RI Sumut Abyadi Siregar saat mengikuti acara Rapat Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik bertempat di Aula Kantor Walikota, Kamis (15/6).
Dalam penjelasannya, Ombudsman RI Sumut pada kesempatan itu menyampaikan kepada para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) supaya tidak melakukan pungli yang tidak berdasar untuk melaksanakan pelayanan kepada masyarakat khususnya kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Padangsidimpuan.
“Dalam pelaksanaan pelayanan publik kepada para OPD, saya sampaikan supaya melakukan pelayanan yang lebih baik tanpa melakukan pungli yang tidak berdasar atau pelayanan publik bersih dari pungli sesuai dengan Visi misi Walikota Padangsidimpuan untuk Berkarakter, Bersih, Aman dan Sejahtera,” ucap Abyadi.
Atas sikap Ombudsman RI Sumut ini, Pemerintah Kota Padangsidimpuan berkomitmen untuk menjadikan Kota Padangsidimpuan untuk bebas pungli dalam pelayanan Publik untuk menuju Zona hijau.
“Mewakili Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, Wakil Walikota Ir. Arwin Siregar mengatakan bahwa Pemerintah Kota Padangsidempuan berkomitmen untuk menjadikan Kota Padangsidimpuan untuk bebas pungli dalam melaksanakan pelayanan publik untuk menuju Kota Padangsidimpuan menuju Zona hijau” kata Abyadi Siregar.
Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution tidak hadir dalam kesempatan tersebut karena sedang mengikuti acara di APEKSI di Kota Batam, sedangkan Kepala Dinas Pendidikan M Luthfi Siregar tidak tampak batang hidungnya pada acara itu padahal Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan lah yang paling disorot saat ini karena diduga melakukan pungli kepada guru P3K dan hanya diwakili Kabid Dikdas.
Untuk diketahui Ombudsman RI selalu melakukan penilaian kepatuhan dalam penyelenggaraan pelayanan public untuk seluruh daerah di Sumatera Utara sesuai UU no 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Pada tahun 2022 Kota Padangsidimpuan masuk zona kuning. Meski baru beberapa waktu ini diguncang skandal dugaan pungli oleh Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan kepada guru P3K, Pemerintah Kota Padangsidimpuan dengan penuh percaya diri menargetkan tahun 2023 ini masuk zona hijau. (REN)