MANDAILING NATAL, HARIAN TABAGSEL.com– Kontraktor proyek pembangunan jembatan 1 TPT (Tempat Penahan Tanah) di Ruas Jalan Komplek Pemda-Sipalangka mengklaim tak menggunakan material besi bekas.
“Yang jelas besi itu baru bukan bekas,” kata Helmi yang mengaku sebagai perwakilan pihak kontraktor (pemborong), pada Rabu (14/6) melalui pesan WhatsApp.
Mulanya, Helmi yang diketahui warga Kelurahan Panyabungan II, Kecamatan Panyabungan ini mengaku disuruh oleh pimpinannya untuk menjelaskan mengenai pemberitaan terkait penggunaan besi bekas di proyek pembangunan jembatan senilai Rp, 1.194.375.000 itu.
“Saya disuruh pimpinan saya untuk menjelaskan mengenai pemberitaan itu (besi bekas),” sebutnya.
Dia pun turut meminta wartawan bersama-sama ke lokasi melihat mana besi bekas yang dimaksudkan.
“Bisa kita ke lokasi biar kita lihat mana besi bekasnya,” imbuhnya.
Namun, ketika diminta terkait bukti yang menguatkan besi-besi karatan yang diklaim baru itu, Helmi pun tak mau menanggapi. Dia juga tak merespons pesan konfirmasi yang dilayangkan terkait bukti faktur pembelian besi-besi yang diduga bekas itu. Pesan yang dilayangkan sampai hari ini Kamis (15/6) siang, tak digubris.
Pemerhati sosial M Nasution, salah satu warga Panyabungan berpendapat jika dugaan penggunaan besi bekas dalam proyek itu tidak benar, alangkah baiknya pihak kontraktor menunjukkan bukti-buktinya. Misalnya, kata dia dengan menunjukkan bukti faktur pembelian besi itu.
“Kan kalau memang benar material besi-besi itu baru, bisa ditunjukkan buktinya. Baik berupa faktur pembelian. Nanti kan bisa kawan-kawan wartawan kroscek ke tempat toko pembeliannya, apakah benar besi-besi karatan itu dibeli dari tempat itu,” katanya, Kamis (15/6).
Ia juga menilai apabila pihak kontraktor enggan menunjukkan bukti tersebut pasti akan menjadi tanda tanya.
“Kalau gak mau ditunjukkan buktinya, gimana kita percaya kalau besi-besi karatan itu baru. Kan kita pun bertanya-tanya jadinya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Plt Kadis PUPR Madina, Elpi Yanti Harahap mengaku merasa bersyukur jika ada yang membantu dalam melakukan pengawasan terhadap pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Madina.
“Diawasi saja di lapangan enggak masalah itu jika ada keraguan. Kami malah sangat alhamdulillah ada yang membantu mengawasi. Supaya tidak menduga duga ya,” katanya ketika menanggapi terkait dugaan penggunaan besi bekas dan anggaran pembangunan jembatan yang dinilainya cukup besar, pada Selasa (13/6) kemarin.
Namun, pernyataan yang disampaikan oleh Elpi terkesan hanya berkelakar. Pasalnya, sejak konfirmasi itu dilayangkan, Elpi tak lagi dapat dihubungi. Pesan yang disampaikan melalui WhatsApp pun hanya ceklis satu. Diduga Elpi telah memblokir kontak wartawan media ini pasca konfirmasi itu.
Kesan Plt Kadis PUPR Madina hanya berkelakar akan merasa bersyukur apabila ikut membantu melakukan pengawasan, juga dikuatkan bukti dengan yang dirasakan salah satu wartawan terbitan medan yang bertugas di Kabupaten Madina, Hasmar Lubis.
Hasmar kala itu mempertanyakan terkait papan plank proyek pembangunan jembatan di item nilai kontrak tercoret. Pun setelah itu merasakan hal sama.
Setelah pemberitaannya tayang dan hendak kembali mengonfirmasi Elpi lewat pesan WhatsApp, malah hanya ceklis satu.
“Padahal ketika saya konfirmasi kenapa dicoret, kan dibilang kesalahan pada percetakan. Kemudian saya tayangkan beritanya sesuai dengan penjelasan yang disampaikan. Tapi, saya heran pas saya konfirmasi lagi di hari Selasa sudah ceklis satu,” katanya, Kamis (15/6).
“Saya coba lewat hp dari rekan wartawan untuk membuktikan apakah kontak saya diblokir atau tidak sama Buk Kadis. Ternyata benar memang diblokir,” tandasnya.
Sebelumya diberitakan proyek pembangunan jembatan 1 TPT (Tempat Penahan Tanah) di Ruas Jalan Komplek Pemda-Sipalangka dengan anggaran Rp 1.194.375.000 ditengarai menggunakan besi bekas.
Selain itu, pada papan proyek (plank proyek) juga tanpa mencantumkan volume (panjang, lebar dan ketebalan).
Selasa (13/6) siang di lokasi pengerjaan, terlihat sejumlah pekerja menurunkan besi bekas yang sudah karatan dari salah satu mobil pengangkut. Besi-besi itu nantinya diduga untuk pembangunan jembatan tersebut.
Menurut pemerhati sosial di Panyabungan, M Nasution menyampaikan, pembangunan jembatan seharusnya menggunakan besi baru seperti yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Aneh juga memang kalau pembangunan jembatan itu menggunakan besi bekas. Seharusnya yang baru sesuai dengan di RAB. Atau mungkin mau akal-akalan kontraktornya,” katanya, Selasa (13/6).
Ia juga turut menyoroti besarnya anggaran pembangunan jembatan tersebut. Terlebih karena belum diketahui berapa panjang dan lebar bangunan jembatan itu.
“Anggarannya 1 M lebih, tapi panjang dan lebar dari bangunan jembatan tidak diketahui,” ucapnya.
Proyek pembanguan jembatan itu dikerjakan oleh CV Diori dengan nomor kontrak 620/28/SPK/PPK-BM.DAU/PUPR/2023. Adapun tanggal kontrak pengerjaan yakni 17 Maret 2023 dan waktu pelaksanaan selama 180 hari.
Plt Kadis PUPR Madina, Elpi Yanti Harahap ketika dimintai tanggapannya terkait anggaran proyek pembangunan jembatan yang dinilai besar dan penggunaan besi bekas meminta wartawan melakukan pengawasan di lapangan.
“Diawasi saja di lapangan enggak masalah itu jika ada keraguan. Kami malah sangat alhamdulillah ada yang membantu mengawasi. Supaya tidak menduga duga ya,” katanya menanggapi, Selasa (13/6).
“Biasanya pekerjaan dimulai dari jam 08.30 sd jam 17.00 Wib. Dan ada konsultan pengawas juga yang setiap hari standby di sana. Silahkan dibantu.tks,” sambungnya.
Ketika ditanyakan kembali tak ada konsultan pengawas seperti penjelasan yang dimaksudkannya, ketika didatangi pada Selasa siang sekitar pukul 13.56 WIB sampai 14.30 Wib, Elvi pun meminta untuk ditanyakan saja ke yang bersangkutan.
“Dikonfirmasi saja ke yang bersangkutan,” imbuhnya.
Sementara untuk terkait volume pembangunan jembatan, Elvi tak merespons konfirmasi yang disampaikan. (rul)