MANDAILING NATAL, HARIAN TABAGSEL.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) memanggil Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD) di Aula Kejari Madina. Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madina.

Pada kegiatan tersebut dihadiri oleh Edison Sumitro Situmorang selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun), Rolan Lumban Tobing selaku Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madina beserta stafnya Doly Daulay dan Abdul Kadir Batubara.

Kegiatan Pemanggilan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kepatuhan badan usaha untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di wilayah hukum Kejari Madina serta agar para badan usaha dapat mendengarkan program dan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak/Ibu yang telah datang memenuhi undangan JPN karena telah menyempatkan diri hadir di tengah–tengah kesibukan Bapak/Ibu sekalian. Bapak/Ibu para hadirin mungkin banyak yang bertanya apa kaitannya BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan, jadi penting kami sampaikan disini bahwa Kejaksaan berperan penting dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bahwa Presiden menginstruksikan agar Jaksa Agung melakukan penegakan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap Badan Usaha, BUMN, BUMD dan Pemerintah Daerah dalam rangka optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan,” beber Edison.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh 5 badan usaha yang dipanggil. Pada kesempatan itu Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madina, Rolan Lumban Tobing mensosialisasikan program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada para badan usaha yang hadir.

“Program BPJS Ketenagakerjaan ada 5 Program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Untuk perlindungan dasar yaitu berupa Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja. Bagi Pekerja yang nantinya terdaftar menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan Jaminan pengobatan apabila terjadi kecelakaan kerja, biaya pengobatan tersebut tanpa ada batasan biaya, seluruhnya ditanggung sesuai kebutuhan medis. Dan apabila peserta tersebut meninggal dunia karena kecelakaan kerja maka Negara akan memberikan beasiswa kepada ahli warisnya yaitu 2 orang anak bersekolah mulai dari TK sampai dengan Perguruan Tinggi. Dan apabila Peserta meninggal dunia diluar hubungan kerja (tidak ada kaitan dengan pekerjaan) maka ahli warisnya akan diberikan santunan sebesar 42 juta rupiah,” jelas Rolan.

Untuk diketahui bersama iuran minimal untuk kedua Program tersebut hanya Rp. 16.800 per orang setiap bulannya. Iuran tersebut berlaku bagi orang yang bekerja di toko, kedai, grosir dan juga bagi pekerja mandiri seperti tukang becak, supir angkot, tukang bangunan maupun pekerja lepas lainnya.

Edison menutup kegiatan tersebut dengan meminta komitmen Badan Usaha untuk segera melakukan pendaftaran ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Program dan manfaatnya sudah sama–sama kita dengarkan maka dari itu kami minta kepada Bapak/Ibu agar segera mendaftarkan badan Usahanya ke BPJS Ketenagakerjaan karena ini memang bersifat wajib sesuai dengan peraturan perundang–undangan,” tegasnya. (Zak)