TAPANULI SELATAN, HARIAN TABAGSEL.com– Untuk menekan maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba, Polda Sumut bersama jajaran menggelar Operasi Anti Narkotik (Ops Antik) Toba 2023 yang dimulai sejak 12 hingga 22 Juni mendatang. Operasi itu menyasar sejumlah lokasi dan orang, tanpa pandang bulu.
Terkait program tersebut, jajaran Polres Tapsel melalui Polsek Batang Toru menjalankan intruksi itu dan menggelar ops Antik Toba 2023.
Alhasil unit reskrim berhasil menggulung seorang oknum security yang bertugas di salah satu perkebunan, berinisial S pada Selasa (13/6/2023) malam.
Pria berusia 40 tahun tersebut terjaring Ops Antik Toba 2023 karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Imam Zamroni SIK MH melalui Kapolsek Batang Toru, AKP Tona Simanjuntak, Sabtu (17/6) membenarkan penangkapan warga Desa Sigala-gala, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) itu. Semula, pihaknya mendapat informasi, jika di Desa Hapesong Lama, Kecamatan Batang Toru, tengah terjadi peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Batang Toru, Ipda Ery J Situmorang SH, beserta anggota untuk melakukan penyelidikan. Lalu, pihaknya mendapat informasi jika salah satu oknum security yang tak lain adalah,S yang jadi terduga pengedar narkotika jenis sabu.
“Dan, kami berhasil mengamankan yang bersangkutan (S-red) di Jalinsum (Jalan Lintas Sumatera) di Desa Hapesong Lama,” urai Kapolsek.
Usai mengamankannya, lanjut Kapolsek, personel melakukan penggeledahan. Pihaknya berhasil menemukan 3 paket kecil terbalut kertas rokok di dalam dompet kecil warna biru di sepeda motor milik S. Lebih lanjut, personel memboyong S ke Mako Polsek Batang Toru.
Selanjutnya, personel menggeledah tas atau barang bawaan S yang ternyata berisi, sebuah plastik bening besar yang berisikan sabu-sabu terbalut dengan uang pecahan Rp2 ribu. Tidak hanya itu, personel juga menemukan sebuah dompet warna coklat yang di dalamnya berisi sebungkus plastik klip besar berisikan sabu-sabu.
Lalu, 5 bungkus plastik klip sedang berisi sabu-sabu. Sebungkus plastik klip sedang yang di dalamnya berisi 2 bungkus plastik bening yang juga isinya sabu-sabu. 30 bungkus plastik klip kecil berisi sabu-sabu yang terbalut dengan kertas tisu berwarna putih.
“Personel juga menyita 2 buah sedotan yang menjadi sendok sabu-sabu, satu unit Handphone warna hitam, satu unit sepeda motor tanpa plat, dan uang tunai sebesar Rp220 ribu,” rinci Kapolsek.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, sambung Kapolsek, Polsek Batang Toru membawa oknum security terduga pengedar sabu tersebut ke Polres Tapsel. Untuk selanjutnya, personel menyerahkannya ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel. (SMS)