PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com- Menyikapi informasi adanya titik api yang membakar lahan dan perkebunan di Lingkungan 1, Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Minggu (18/06/2023 ) siang. Kapolsek Hutaimbaru AKP M Panggabean bersama personel dan petugas damkar dibantu masyarakat sekitar langsung melakukan pemadaman.

Setelah mendapat informasi dari masyarkat, petugas piket polres padangsidimpuan langsung menghubungi unit damkar merespon cepat langsung menuju titik lokasi kebakaran

Kapolsek Hutaimbaru AKP M Panggabean saat di hubungi membenarkan kebakaran lahan tersebut, satu unit mobil damkar di terjunkan ke TKP, namun karena akses jalan menuju titik kebakaran akhirnya petugas pemadam kebakaran danpPolri di bantu oleh masyarakat berusaha untuk memadamkan api tersebut dengan alat seadanya dan api berangsur padam.

“Karena ke lokasi kebakaran tak bisa di lalui mobil damkar terpaksa kita bersama masyarakat menggunakan alat seadanya untuk memadamkan api,” ungkap Kapolsek.

Petugas damkar dan personel Polsek Hutaimbaru di bantu masyarakat Kelurahan Panyanggar, melakukan pemadaman dengan cara memukul-mukul api secara manual dengan menggunakan ranting kayu dedaunan seadanya.

“Alhasil api pun berhasil dipadamkan,” pungkas AKP M Panggabean.

Kata Kapolsek, lahan kosong yang terbakar itu merupakan tanah wakaf seluas ± 0.5 hektar, berbatasan langsung dengan kebun karet milik warga.

Sementara luas lahan yang terbakar masih dilakukan verifikasi kalau jenis lahanya merupakan semak belukar berkat kesigapan personel dan petugas damkar bersama warga, api dapat dipadamkan hanya menyisakan tunggul berasap dan akan terus dipantau hingga benar benar padam.

Kapolsek Hutaimbaru AKP M Panggabean dan jajarannya terus mengimbau warga, agar tidak membakar hutan dan lahan dengan sembarangan atau melakukan tindakan yang dapat memicu terjadinya kebakaran.

Apabila dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan, akan dipidana dengan UU No: 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman penjara/kurungan 10 tahun dan denda 10 milyar.

Selain itu menghimbau seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati saat beraktifitas saat musim kemarau ini, karena puntung rokok, bekas korek api dan api kecil saja bisa menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan.

Amatan Hadir dalam proses pemadaman itu antara lain Padal dan Pawas Polres Padangsidimpuan, Ps Kanit Intelkam Polsek Hutaimbaru Bripka Sorimuda Nasution, Personil Polres Padangsidimpuan, petugas Pemadam kebakaran Kota Padangsidimpuan, Masyarakat Lingkunga I Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. (SMS)