PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Padangsidimpuan telah memanggil sebanyak 49 orang guru yang lulus P3K di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan.
Pada surat pemanggilan tersebut dengan perihal Undangan Wawancara tertanggal 20 Juni 2023 yang di tanda tangani Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Yunius Zega, SH MH.
Guru yang diundang tersebut adalah sebahagian dari mereka yang beberapa waktu lalu telah mengadu ke Ombudsman RI Sumut perihal Pungutan Liar (Pungli) terkait Surat Pengajuan Rencana Penempatan (SPRP) yang dimintai biaya antara Rp30 juta sampai 50 juta.
Ke 49 guru P3K tersebut diminta hadir sesuai surat yakni pada Kamis (22 Juni 2023) ke Kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan untuk bertemu dengan Yunius Zega, SH MH Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan. Mereka di dipanggil tidak serentak, namun dipanggil dengan jam yang berbeda.
Pada surat Kejari tersebut, para guru honorer P3K itu di undang untuk diwawancarai perihal dugaan penyalahgunaan kewenangan dan jabatan serta adanya pungutan sejumlah uang terkait penerbitan Surat Pengajuan Rencana Penempatan (SPRP) terhadap 49 guru honorer yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan.
Kepada guru guru tersebut diminta membawa Tanda Lulus Passing Grade Tahun 2021 dan DAPODIK Guru Honorer Tahun 2022.
Sejak pukul 09.00 Wib, terlihat beberapa orang guru yang umumnya guru perempuan sudah berkumpul di sekitar kantor Kejaksaan dan di depan Polres Padangsidimpuan. Ada yang ditemani suaminya dan banyak yang hadir menggendong balita. Dari wajah mereka umumnya terlihat raut wajah yang panik dan rasa takut.
Kelompok pertama sekitar 6 orang dipersilahkan oleh pegawai kejaksaan masuk ke gedung kejaksaan. Dimana sekitar satu jam kemudian, guru – guru tersebut keluar satu persatu dan berikutnya masuk guru – guru yang lainnya hingga jam istirahat sekitar pukul 12.30 Wib.
Dari sekian banyak guru – guru yang sudah diwawancarai pihak kejaksaan, tak satupun yang berkenan di wawancarai atau memberi keterangan kepada awak media ini, terkait apa pertanyaan pihak kejaksaan.
Pada pukul 14.00 Wib, beberapa orang guru lainnya masuk ke kantor Kejari Padangsidimpuan, sementara beberapa guru lainnya terlihat menunggu di seputar lapangan Garuda depan kantor Pengadilan Negeri Padangsidimpuan. Dari perbincangan guru – guru tersebut, diketahui bahwa sebelumnya ada pihak yang mengarahkan mereka supaya tidak berkomentar ke pihak wartawan.
Dari puluhan guru yang sudah selesai diwawancarai pihak kejaksaan, ada dua orang guru yang berkenan menjawab pertanyaan awak media ini, namun meminta identitasnya tidak disebut.
Pertanyaan yang diajukan oleh pihak kejaksaan kepada mereka (guru,red), terkait apakah ada pihak atau oknum yang meminta uang dengan dalih Surat Pengajuan Rencana Penempatan (SPRP), apakah dirinya sudah menyerahkan sejumlah uang ke oknum di Dinas Pendidikan, serta apa yang diketahuinya tentang pengutipan terhadap peserta yang lain di luar yang 49 orang ini.
Keduanya mengatakan bahwa mereka menceritakan apa yang mereka rasakan dan yang mereka ketahui, tanpa menjelaskan secara detail ke wartawan.
Dua hari sebelum ke 49 guru ini diundang Kejari Padangsidimpuan, mereka telah menerima perintah melalui Whatsapp yang diteruskan oleh guru berinisial M, selaku salah seorang Koordinator Guru peserta P3K yang berisi: Assalamualaikum Bapak Ibu, mengingat banyaknya isu2 yg beredar, untuk itu diharapkan kepada kawan2 agar sudi kiranya membuat surat pernyataan yg berisi saya tidak pernah memberikan barang/materi untuk kelancaran pemberkasan sampai menerima SK, ditulis tangan pake materai, kemudian dikumpulkan hari ini kepada Sdr. UD. Paling lambat jam 11.30. Terima Kasih.
Dari permintaan yang tertera di whatsapp tersebut, terlihat bahwa ada pihak yang mengintervensi guru P3K tersebut supaya tidak mengakui adanya pungli yang dilakukan terhadap 130 orang guru P3K yang sudah lulus tahun 2023. (PAP)