PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Sudah jatuh tertimpa tangga itulah yang dialami Fetty Limbayung Siregar warga Padangsidimpuan ini. Sudah uang nya Lewong di duga karena tertipu malah kena gugat di Pengadilan Negeri (PN) setempat. Ia menjadi pihak Tergugat I bersama anaknya, Tergugat II, Riski Maysaroh Gultom.

Diketahui oknum pengusaha yang menggugat ini merupakan Pengusaha showroom sepeda motor dengan nama Putra Surya Jaya dan juga pengusaha Hotel Mega Permata Kota Padangsidimpuan.

Menurut keduanya, mereka kena gugat oleh salah satu oknum pengusaha berinisial, KW, atas kasus perdata, yakni Wanprestasi dan pencemaran nama baik. Sebelum itu, pihak Fetty telah melaporkan KW tersebut ke Polres Padangsidimpuan atas dugaan penipuan dan penggelapan sejumlah uang tunai sebesar Rp400 juta.

Sementara, Tergugat II, Riski Maysaroh Gultom, kepada awak media usai jalani sidang gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Padangsidimpuan, pada Kamis (22/3/2023) sore, menganggap bahwa isi gugatan dari pihak KW terhadap pihaknya tak masuk akal.

“Karena kan, uang Rp400 juta itu uang Ibu (Fetty Limbayung Siregar-red). Terus (pihak KW) mereka meminta yang Rp400 juta itu sebagai panjar atau pun Wanprestasi. Sementara, Ibu Fetty dan Pak KW ini kan gak ada masalah. Yang ada masalah itu kan KW dengan Rukiah Batubara (pihak lain),” jelas Riski.

Menurut Riski, gugatan terhadap pihaknya datang setelah sebulan mereka melapor ke Polisi atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan tersebut. Jadi menurut KW, lanjut Riski, uang milik Rp400 juta tersebut bukanlah hak mereka, melainkan Wanprestasi.

“Dan mereka, menggugat kami atas pencemaran nama baik,” ucapnya kecewa.

Riski mengaku, saat ini ia bersama pihak keluarga, perasaannya campur aduk antara kecewa, sedih, dan kesal, melihat kasus mereka bisa seperti ini. Dengan nada sedih, ia menuturkan bahwa sudah kehilangan uang Rp400 juta, malah kini ia dan Ibunya harus kena gugat ke Pengadilan.

Terkait laporan pihaknya ke Polres Padangsidimpuan, Riski mengaku mendapat kabar bahwa Polisi sudah ada memanggil KW sebanyak 2 kali untuk jalani pemeriksaan. Namun, sebut Riski, menurut sumber yang ia dapat, KW selalu menghindar untuk jalani pemeriksaan.

“Malah ia (KW) meminta agar Polisi memeriksanya di Kantor Pengacaranya. Itu saya tanya langsung ke Juper-nya (Juru Periksa). Makin heran lah kami. Emang bisa kayak gitu, ya kan?” tanyanya bingung.

Sedangkan Kuasa Hukum dari pihak Tergugat, Imam Soleh, SH, MH, menjelaskan, bahwa, agenda sidang hari ini yaitu pembacaan gugatan dari penggugat. Dan, agenda sidang selanjutnya adalah jawaban dari pihak tergugat terkait gugatan penggugat.

Sebagai informasi, sebelumnya, Fetty Limbayung Siregar melaporkan KW ke Polres Padangsidimpuan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan, pada Selasa (14/3/2023) lalu. Riski Maysaroh Gultom, anak dari Fetty, kepada wartawan menjelaskan kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu bermula pada November 2022 lalu.

“Saat itu, Ibu Rukiah Batubara, tawarkan ke Ibu saya tanah miliknya yang ada di Batunadua, Kota Padangsidimpuan. Tapi, menurut Ibu Rukiah, tanah itu masih ada sangkutan sita pinjam di Pengadilan dengan oknum pengusaha itu (KW),” jelas Riski.

Singkat cerita, menurut Riski, pihaknya akhirnya menyerahkan uang senilai Rp400 juta kepada KW sebagai pengganti uang sita pinjam tersebut. Bahkan, sambung Riski, ada bukti kwitansi bermaterai Rp10 ribu yang berisikan bahwa KW telah menerima uang senilai Rp400 juta dari Ibunya, Fetty Limbayung Siregar.

“Itulah, abis kami serahkan uang, sertifikat (tanah Rukiah) itu tak jelas. Oknum pengusaha itu tak kunjung menyerahkan sertifikat itu. Banyak alasan mereka, bang. Kami coba telepon-telepon, sempat menghindar, bang. Padahal, sebelum uang itu kami kasih, mereka sempat sibuk menelepon kami,” kesalnya.

Puncaknya, tutur Riski, pada Sabtu (11/3/2023) lalu, ia mendatangi salah satu tempat usaha milik KW. Saat ia minta uang Rp400 juta, karena Sertifikat itu gak jelas, menurutnya KW berkilah dan mengaku uang tersebut sudah terpakai.

“Dia memang mengaku uangnya sudah terpakainya. Dan sepertinya, dia mau mengulur waktu bang, untuk mengembalikan uang kami,” tambah Maisarah.

Semula, Riski mengaku, jika pihaknya masih menunggu itikad baik dari KW untuk mengembalikan uang Rp400 juta tersebut. Namun, setelah menunggu sekian lama, uang tersebut tak kunjung kembali. Hingga mereka memutuskan untuk melaporkan hal tersebut ke Polres Padangsidimpuan.

Terpisah, Abang kandung Riski, yaitu Andi Gultom, mengaku bahwa dari Rp400 juta tersebut, yang Rp200 juta adalah miliknya. Ia memperoleh uang tersebut, dari hasil meminjam ke Bank. Pria yang bekerja sebagai ASN di Kota Padangsidimpuan itu mengaku sangat sedih atas peristiwa itu.

Sedangkan yang Rp200 juta lagi, ucap Andi, adalah uang yang terkumpul dari orang tuanya bersama Riski. Andi juga mengaku saat ini, ia sedang mengalami kesusahan.

Bahkan, gajinya sebagai ASN harus terpotong, untuk mencicil pinjaman ke Bank. Ia tak tau lagi mau minta tolong ke mana, makanya pihak keluarga inisiatif melaporkan hal itu ke Polres Padangsidimpuan.

“Saya bang, meminjam uang itu ke Bank, dengan niatan nanti uangnya untuk beli tanah Ibu Rukiah itu. Rupanya jadi begini bang. Tega kali lah orang itu tak kembalikan uang kami,” ungkapnya sedih. (SMS)