TAPANULI SELATAN, HARIAN TABAGSEL.com- Sehubungan pemberitaan ilegal logging di Kecamatan Saipar Dolok Hole (SDH), Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), pengusaha inisial DHP membantah tudingan ilegal loging dan mengakui punya izin.

DHP mengatakan, membuat berita itu jangan hanya satu pihak saja, seharusnya juga membuat penjelasan darinya apakah aktifitas yang mereka lakukan itu sudah jelas ilegal loging atau tidak.

“Udah fix itu bang ilegal loging? Kalau izinnya lengkap gimana? Siapa yang bilang itu ilegal loging? Jangan langsung naikkin berita dulu. Abang tunggu dulu sampai dapat penjelasan dari saya, kan orang saya ada disana,” ujarnya dengan geram kepada awak media.

Ketika diminta kepada DHP agar menunjukkan izin dari Kementrian Lingkungan Hidup (KLH), namun hingga saat ini tidak dapat memperlihatkan izin perambahaan tersebut dari KLH.

Sebelumnya, padahal awak media mencari tahu nomor yang bisa dihubungi untuk memberikan penjelasan terkait aktifitas dugaan ilegal loging kepada orang yang berada di lokasi, namun tidak satupun ada orang yang memberikan nomor kontak pengusaha tersebut.

Sementara dilokasi terlihat hasil dari perambahan hutan tidak memiliki barcode yang wajib dibuat guna mengetahui apakah memiliki izin atau tidak. Dengan mencantumkan barcode juga diketahui apakah perusahaan itu sudah membayar pajak.

Pada hari Jum’at, (24/06/23), awak media mengkonfirmasi KLH-Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi (BPPHP) Wilayah ll Medan, Syufriandi Syaiful ke nomor +62 813-8701-9XXX, terkait izin perambahaan hutan tersebut, namun tidak memberikan penjelasan atau bungkam.

Sebelumnya, dari hasil investigasi para awak media pada Rabu (21/6/2023), ditemukan alat pemotong kayu dan ratusan kubik kayu dari hasil pembalakan yang ditumpukkan di Bukit Tor Padang Ri Tapsel.

Selain itu juga ditemukan alat berat Excavator sebanyak 2 unit dan satu unit mobil Dump Truck yang diduga sebagai alat untuk menumbang dan mengangkut kayu hutan itu.

Warga yang ditemui di lokasi mengatakan, kegiatan menumbang dan mengangkut kayu hutan itu sudah berlangsung sekitar empat bulan.

Lebih parahnya, perusahaan yang merambah kayu hutan tersebut juga merusak hutan dan mengambil kayu di Daerah Aliran Sungai (DAS) yang berada di sungai Aek Puli Desa Somba Debata Purba, Kec. Saipar Dolok Hole Kabupaen Tapsel.

Dan tampak terlihat air yang mengalir ke sungai Aek Puli ditimbun atau tertutup dan aliran airpun menjadi kecil. Tentu ini akan memicu banjir bandang dari hulu yang berdampak ke hilir pemukiman masyarakat.

Hal ini sudah melanggar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan diatur melalui PP Nomor 38 Tahun 2001 tentang Sungai jelas diatur perlindungan terhadap sumber air.

Dalam peraturan tersebut, sepadan sungai yang berjarak hingga 50 meter dari sungai harus dilindungi.

Kepala Desa Somba Debata Purba, Sofyan Hasibuan, mengatakan, sekitar tiga bulan yang lalu dia ada menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) di lokasi perbukitan yang kayunya telah dirambah tersebut.

“Saya terbitkan SKT untuk lahan sekitar 25 hektar. Lahan berikut peralatan yang dipakai menumbang dan mengangkut kayu itu, kita ketahui milik pak DHP,” katanya. (SMS)