PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution membuka kegiatan penyuluhan hukum dengan topik pengawasan terhadap penggunaan dana desa di ballroom Hotel Mega Permata, Selasa (4/7/23).
Kegiatan penyuluhan hukum ini diselenggarakan oleh Biro Hukum Setdaprovsu bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Padangsidimpuan.
Hadir pada kegiatan ini, Asisten Administrasi & Pemerintah Iswan Nagabe Lubis, S.Sos, Asisten Perekonomian & Kesejahteraan Rahuddin Harahap, Staff Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum & Politik Rahmat Marzuki Nasution, SH, MH, Kadis Kominfo Nurcahyo B Susetyo, ST, Inspektur Sulaiman Lubis, Kasat Pol PP Zulkifli Lubis serta tamu undangan lainnya, dengan peserta Kepala Desa se Kota Padangsidimpuan.
Kepala Biro Hukum Setdaprovsu yang diwakili oleh Kasubbag Tata Usaha Winda Diana Silitonga, SH MH dalam laporannya menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan yang ketiga kalinya dilaksanakan Biro Hukum Setdaprovsu pada tahun ini.
“Kegiatan penyuluhan ini merupakan kegiatan yang ketiga kalinya dilaksanakan. Yang pertama di Tapanuli Tengah, Sibolga dan sekarang di Kota Padangsidimpuan. Dimana tujuan kegiatan ini dilaksanakan untuk pengawasan penggunaan dana desa lebih tepat sasaran dan terpertanggung jawabkan,” ungkapnya.
Sementara Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution SH MM saat membuka kegiatan tersebut mengucapkan terimakasih kepada Gubernur Sumatera Utara yang telah mengalokasikan kegiatan tersebut di Kota Padangsidimpuan.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada bapak Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi yang telah mengalokasikan dan memilih Kota Padangsidimpuan sebagai salah satu tempat pelaksanaan kegiatan ini. Dimana Kota Padangsidimpuan hanya memiliki 4 kecamatan yang mempunyai desa. Dan saya berharap kegiatan ini dapat memberi bekal ilmu pengetahuan kepada Kepala Desa di Kota Padangsidimpuan,” ujarnya.
Wali Kota pun mengingatkan agar seluruh kepala desa bisa lebih transparan dalam pengelolaan dana desa.
“Perlu kami ingatkan, pengelolaan dana desa itu harus berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipated dan dilaksanakan secara tertib dan disiplin anggaran,” tuturnya.
Irsan pun menjelaskan, kalau pengelolaan dan penggunaan dana desa bukan hal yang mudah untuk dilaksanakan. Sebab ada mekanisme dan pengawasan agar dana desa benar-benar tepat sasaran dan untuk kepentingan masyarakat.
“Jangan main-main terhadap penggunaan dana desa agar tidak terindikasi masalah hukum,” tegas Walikota Irsan. (PAP)