PADANG LAWAS UTARA, HARIAN TABAGSEL.com– Sebanyak 110 desa di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) akan mengikuti pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak. Pemkab Paluta menjadwalkan pelaksanaan Pilkades serentak pada tanggal 4 Oktober 2023.
Data yang di lansir dari Dinas PMD Paluta disebutkan ada beberapa tahapan yang akan di lalui sebelum pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan.
Tahapan pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2023 sesuai dengan SK Bupati Paluta nomor: 141/439/ K/ 2023 tentang penetapan jadwal dan tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak di wilayah Kabupaten Paluta.
Tanggal 27 Juni-6 Juli pembentukan panitia Pilkades oleh BPD masing-masing desa. Kemudian pada 9-11 September penetapan dan pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT). Selanjutnya, dimulai penerimaan pendaftaran bakal calon (balon) kepala desa mulai tanggal 17-25 Juli 2022.
“Bakal calon kades minimal 2 orang maka bisa dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan kelengkapan berkas pendaftaran. Apabila belum memenuhi syarat minimal 2 calon, maka pendaftaran akan diperpanjang,” ujar Kadis PMD Paluta Yusuf MD Hasibuan melalui Kabid Pemdes Muhammad Sukri Nasution, Minggu (16/7).
Tahapan berikutnya, 9 Juli 2022 pengumuman balon kades yang mendaftar. Sementara untuk penguman Cakades 6-12 September.
Masa kampanye Pilkades serentak di Paluta dilaksanakan dari tanggal 28-30 September dan masa tenang pada 1-3 Oktober 2023.
“Sesuai tahapan, 4 Oktober 2023 dilaksanakan pemungutan suara atau pencoblosan,” kata Sukri sembari menjelaskan untuk jadwal pengesahan dan pengangkatan kepala desa terpilih 19 Oktober-17 November 2023. (mar)