PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com- Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan kembali berhasil mengungkap kasus narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap seorang pria berinisial RRO (36) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis ganja di jalan Sitombol, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sabtu (15/7), sekira Pukul 13.10 wib.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung setyawan, SH, SIK, MH melalui Kasatres Narkoba, AKP Jasama H Sidabutar, SH, kepada awak media membenarkan penangkapan seorang pria yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis ganja berinisial RRO (36) dengan barang bukti masing-masing 36 bungkus paket Narkotika Gololongan I Jenis Ganja seberat 55 gram berikut uang senilai Rp 64.000 bersama 2 buah dompet warna hitam serta 1 unit Handphone.
Penangkapan tersangka katanya, bermula dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa tersangka yang sudah lama ditengarai sebagai pengedar ganja, di kawasan jalan Sitombol sedang bersiap-siap akan mengedarkan narkoba.
“Berbekal informasi tadi, personel pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di kediamannya dan di temukan di saku baju tersangka sebanyak 3 bungkus paket ganja siap edar,” ungkap Kasat.
Selanjutnya kata AKP Jasama, kemudian personel melakukan penggeledahan dan ditemukan 33 bungkus paket Narkotika Gololongan I Jenis Ganja di dapur rumah tersangka yang siap edar.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, ganja tersebut ia peroleh dari seseorang (Lidik), kini tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan ke Polres Padangsidimpuan guna kami lakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” terang Kasat.
Sebelumnnya Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan SH, SIK, MH meminta masyarakat untuk menjauhi Narkoba. Pasalnya, dapat merusak kesehatan dan mental serta moral penggunanya.
Bahkan pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan peredaran Narkoba sampai ke akar-akarnya. Selain penindakan secara hukum juga akan dilakukan tindakan preventif dan preemptif.
“Kita akan lakukan sosialisasi langsung ke masyarakat akan bahaya Narkoba, itu akan terus kita lakukan untuk penyadaran masyarakat Kota Padangsidimpuan. Perlu dijelaskan dampak buruk dari penggunaan Narkoba. Maka jangan sekali-kali mencoba, mengenalpun jangan,” kata Kapolres.
Kapolres menegaskan, akan mengambil tindakan tegas kepada pengguna maupun pengedar Narkoba di wilayah hukumnya. Hal itu dibuktikan berbagai pengungkapan di Kota Padangsidimpuan selama beberapa waktu terakhir ini. (SMS)