PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com – Puluhan massa tergabung di Gerakan Mahasiswa Anti Penindasan (Gemas) Kota Padangsidimpuan (Psp) lakukan aksi di halaman Kantor KPU Jalan Sultan Hasanuddin Kota Psp, Rabu (26/7/2023) siang.

Dalam orasinya, kordinator aksi, Ferdiansyah Pasaribu didampingi Kordinator Lapangan, Candra Ananda menyampaikan, bahwa jumlah hak pilih dalam DPT Model C7. DPT-KPU pada dapil Kota Psp l dan Kota Psp ll untuk setiap tingkatan mulai dari DPR RI, DPR Provinsi dan DPRD Kota Padangsidimpuan adalah rekapitulasi yang benar, sebab sama jumlahnya pada setiap tingkatan sesuai UU No 7 tahun 2017 dan PKPU No 3 tahun 2019 tentang pemungutan dan perhitungan suara.

Dimana, selisih data hak pilih DPR RI dengan hak pilih DPRD Kota Padangsidimpuan sebanyak 28 suara. Kemudian selisih pengguna hak pilih DPRD Provinsi dengan hak pilih DPRD Kota Padangsidimpuan sebanyak 34 suara.

Hingga proses rekapitulasi perhitungan suara yang dilaksanakan benar-benar tidak profesional dan patut diduga bentuk kerjasama penyelenggara Pemilu yakni anggota KPU dan anggota Bawaslu Kota Psp.

Untuk itu ke penegak hukum untuk mengusut kecurangan diduga dilakukan KPU dan Bawaslu Kota Padangsidimpuan.

Ke tim seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu Kab/Kota kami minta agar tidak meloloskan para komisioner KPU dan Bawaslu Kota Psp yang sedang mengikuti seleksi karena akan merusak tatanan demokrasi di Kota Psp ini, ujarnya.

Devisi hukum dan pengawasan KPU Kota Psp, Ahmad Rasid Nasution SPd saat menemui masa mengatakan, bahwa sesuai dengan tahapan dan jadwal sampai ke tingkat rekapitulasi Provinsi telah berjalan sukses dan tidak ada catatan khusus atau keberatan dari saksi-saksi dari parpol  peserta pemilu 2019.

“Kalau ada kecurangan silahkan sampaikan ke penegak hukum, kita siap jika ini dibawa ke ranah hukum,” ucap Ahmad.

Tampak massa membubarkan diri dengan tertib yang mendapat pengawalan dari kepolisian yang dipimpin Kapolsek Hutaimbaru Polres Padangsidimpuan AKP M Panggabean dengan melibatkan Satpol PP. (SMS)