TAPANULI SELATAN, HARIAN TABAGSEL.com– Syufriandi Syaiful, oknum pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah II Medan, bantah terlibat beking perambahan hutan dan pengangkutan kayu tanpa izin (illegal logging).

Kawasan diduga sebagai lokasi aksi illegal logging itu berada di bukit Tor Pagaran Ri dan Daerah Aliran Sungai (DAS) Aek Puli, Dusun Lenggahara, Desa Somba Debata Purba, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kabupaten Tapanuli Selatan.

“Jangankan mengenalnya, komunikasi lewat telepon saja saya tak pernah dengan si DHP, oknum yang pada pemberitaan media disebut-sebut sebagai pengusaha yang merambah dan mengangkut kayu di wilayah Tapsel itu,” kata Syufriandi Syaiful, Kamis (27/7).

Ditegaskan, akibat berita media yang menyeret namanya itu, dia dan tim BPHP Wilayah II Medan telah turun ke lokasi. Untuk memastikan kondisi lapangan yang sebenarnya.

“Kita menemukan bukaan jalan, bekas tumbangan dan angkutan kayu yang tidak memenuhi aturan. Semestinya harus ada dulu proses birokrasi seperti permohonan izin dan pembayaran pajak,” jelasnya.

Syufriandi sangat menyayangkan adanya pemberitaan media yang menyeret-nyeret namanya pada aksi perambahan dan pengangkutan kayu di wilayah Tapsel yang tidak sesuai aturan itu.

“Bagi saya, itu fitnah. Tetapi saya siap menghadapinya, karena ini merupakan bagian dari resiko dan tantangan tugas maupun jabatan kami,” ujarnya.

Terpisah, tokoh masyarakat setempat Ardi Siregar dan Mahmuddin membenarkan Syufriandi bersama tim BPHP Wilayah II Medan telah turun ke lokasi pada Sabtu (15/7). Bahkan mereka berdua ikut mendampinginya.

“Dari yang kita lihat dan dengar langsung saat mendampingi pemantauan lapangan, pak Syufriandi itu cukup tegas. Kepada kita, beliau berulang kali menegaskan tidak kenal dengan si DHP,” terang keduanya.

Diberitakan sebelumnya, Syufriandi Syaiful, oknum pejabat KLHK di BPHP Wilayah II Medan, diduga terlibat praktek dugaan illegal logging di Somba Debata Purba Tapsel. Ia lebih memilih bungkam dan tidak menjawab konfirmasi wartawan.

Konfirmasi chat WA yang dikirim ke nomor 08138701**** pada Kamis (22/6/2023) pukul 15:30, sampai Minggu (25/6/2023) pukul 17:00 tidak ditanggapi. Padahal pesan sudah masuk dan centang dua.

Sementara DHP, oknum pengusaha yang diduga melakukan penebangan dan pengangkutan kayu di Dusun Lenggahara, menghubungi wartawan dan mengaku punya izin. Namun belum bisa tunjukkan izin yang diklaimnya tersebut.

“Ini sudah pencemaran nama baik namanya, karena saya punya izin untuk itu,” ujar DHP pada saat menghubungi wartawan dengan menggunakan nomor 08126339***.

Ditanya izin apa yang dimilikinya dan apakah bisa tunjukkan bukti? Termasuk izin menumbang kayu di Daerah Aliran Sungai (DAS). Oknum yang disebut-sebut mitra PT. TPL menanam bibit eucalyptus itu mengaku sedang di luar Tapsel.

Sebelum itu, sejumlah wartawan melakukan pemantauan di Dusun Lenggahara, Desa Somba Debata Purba, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kabupaten Tapanuli Selatan, Rabu (21/6/2023).

Ratusan kubik kayu bulat hasil pembalakan ditumpuk pada satu lapangan pinggir jalan raya yang menghubungkan Tapsel dengan Kabupaten Tapanuli Utara.

Diameter kayu mulai dari sebulat roda mobil sampai seukuran lingkar roda sepeda ontel. Warga yang ditemui di lokasi mengatakan, kegiatan menumbang dan mengangkut kayu hutan itu sudah berlangsung sekitar empat bulan.

Kepala Desa Somba Debata Purba, Sofyan Hasibuan, mengatakan, sekitar tiga bulan sebelumnya ada menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) di lokasi perbukitan yang kayunya telah dirambah tersebut.

“Saya terbitkan SKT untuk lahan sekitar 25 hektar. Lahan berikut peralatan dipakai menumbang dan mengangkut kayu itu, kita ketahui milik pak DHP,” katanya.

Sementara salah seorang pekerja yang tinggal di barak mengaku belum sampai sebulan bekerja di sana.

“Ya. Toke kami pak DHP,” akunya. (SMS)