PADANG LAWAS, HARIAN TABAGSEL.com– Polres Padang Lawas (Palas) berhasil mengungkap kasus eksploitasi sekaligus pencabulan anak dibawah umur. Dua tersangka pada dua kasus berbeda, dengan satu korban anak dibawah umur kini ditahan Polres Palas.

Lewat konferensi pers, Jumat (28/7) di ruang Satreskrim terungkap TKP/Waktu kejadian terjadi pada hari Rabu tanggal 26 Jull 2023 sekira pukul 19.37 WIB, di dalam Cafe Nonik Alias Aceh di Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas, tepatnya di jalur Dua Sisupak-Latong. VLH Alias Wahyuni alias Nonik alias Aceh (38) terbukti melakukan Tindak Pidana Memperkerjakan Anak bawah Umur (Eksploitasi Anak).

Tersangka Nonik disangkakan melanggar Pasal 88 Jo Pasal 76 dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman Hukuman 10 tahun Penjara.

Sedang AH (23) warga Tanjung Botung berdasarkan LP/B/146/VII/2023 / SPKT / PALAS /SU tanggal 27 Juli 2023, ditetapkan tersangka Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur. AH melanggar Pasal 6 Huruf b Jo Pasal 15 Huruf e dan g dari UU No 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Ancaman Hukuman 12 tahun ditambah 1/3 dari Pidana pokok.

“Untuk korban sudah kita tempatkan di tempat aman. Dan akan didampingi dari pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak (P2TP2A),” kata Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika SIK di konferensi pers itu.

Kronologis kejadian pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekira pukul 19.37 Wib, pada saat MSP, pelapor yang sedang makan di rumah dengan Istrinya LH, mendapat telepon dari keponakan pelapor inisial ASH. Dimana dalam telepon tersebut saudari ASH meminta tolong.

Keluhannya kelaparan, tidak makan di cafe milik Nonik alias Aceh di Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun. Setelah mendengar berita tersebut kemudian pelapor menghubungi saudara ASH, untuk menjemput korban di cafe tersebut.

Lalu di bawa ke Polres Palas. Di Polres Saudari ASH mengaku dipekerjakan untuk melayani tamu pengunjung cafe. Dan parahnya, korban ASH mengaku telah di cabuli AH di cafe tersebut.

“Korban dicabuli AH sampai tiga kali,” ucap Diari.

Kini, korban sudah didampingi petugas P2TP2A Kabupaten Palas. Tentunya memulihkan trauma dan psikologis korban membutuhkan waktu.

“Dan bila memungkinkan nanti akan direhab,” ucap Jamilah Pohan mewakili P2TP2A. (tan)