PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com- Jaringan Demokrasi (JaDI) Kota Padangsidimpuan, menghormati keputusan Tim Seleksi (Timsel) Calon Aggota KPU Kab/Kota Sumut 4 meliputi Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kota Padangsidimpuan dan Kota Sibolga yang telah mengumumkan 10 besar melalui Pengumuman Nomor:014/TIMSELKK-GEL.6-Pu/04/12-4/2023.
Tentang hasil seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kota Padangsidimpuan dan Kota Sibolga ini Ketua JaDi, Muktar Helmi Nasution menyampaikan bahwa, dari yang lolos 10 besar itu ada empat orang Komisioner yang masih menjabat yakni 1 orang Komisioner Bawaslu dan 3 Komisioner KPU.
Dikatakannya beberapa minggu yang lalu Gerakan Mahasiswa Anti Penindasan (Gemas) Kota Padangsidimpuan menggeruduk Kantor KPU dan Bawaslu Kota Padangsidimpuan yang menyuarakan bahwa KPU dan Bawaslu Kota Padangsidimpuan tidak professional dalam melaksanakan rekapitulasi perhitungan dan perolehan suara pada Pemilu 2019.
Pada saat ini Gemas menduga ada kerjasama antara dua lembaga penyelenggara pemilu ini memanipulasi data. Hal ini dibuktikan dengan tidak sinkronnya data jumlah pengguna hak pilih dalam DPT (C7.DPT-KPU) untuk tiap tingkatan pemilihan mulai pemilihan DPRD Kab/Kota, DPRD Provisi dan DPR pada Daerah Pemilihan Padangsidimpuan III.
Perbedaan jumlah pengguna hak pilih dalam DPT tentu sangat bertentangan dengan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU No 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara.
Peristiwa ini menjadi perhatian serius bagi JaDI Kota Padangsidimpuan, dimaa kata Muktar Helmi Nasution pihaknya berupaya menemukan kebenaran akan aspirasi mahasiswa tersebut, setelah mendapatkan dokumen sertifikat Model DB1-DPRD Kab/Kota, Model DB1-DPRD Prov dan DB1-DPR maka terlihat jelas perbedaan jumlah pengguna hak pilih itu terjadi hanya pada Daerah Pemilihan Padangsidimpuan III.
No Uraian Kecamatan DPR DPRD Prov DPRD Kab/Kota Keterangan 1 Jumlah Pengguna Hak Pilih dalam DPT (Model C7.DPT-KPU). Dapil Padangsidimpuan I Padangsidimpuan Utara 33. 430 33 dan Padangsidimpuan Huatimbaru 9.604 sesuai Jumlah Pengguna Hak Pilih dalam DPT (Model C7.DPT-KPU).
Dapil Padangsidimpuan II Padangsidimpuan Batunadua 12. 379, Padangsidimpuan Tenggara 16. 176, Padangsidimpuan Angkola Julu 4. 497, semuanya sesuai Jumlah Pengguna Hak Pilih dalam DPT (Model C7.DPT-KPU).
“Sedangkan Dapil Padangsidimpuan III Padangsidimpuan Selatan 30.963. Diduga Penyelenggara curang. JaDI Kota Padangsidimpuan menghormati Putusan Timsel Sumut 4, tetapi disisi lain kita sangat menyayangkan kenapa Timsel tidak menjadikan tanggapan masyarakat dan aksi damai yang dilakukan Gemas sebagai bahan pertimbangan untuk tidak meloloskan para petahana,” sesalnya.
Dikatakannya rekapitulasi perhitungan perolehan suara pada pemilu 2019 yang lalu tidak akan pernah terjadi apabila masing masing Lembaga penyelenggara pemilu menjalan tugas dan fungsinya sesuai Undang undang dan Peraturan Kepemiluan yang berlaku.
“Harus kita pahami bahwa sehebat apapun kualitas data pemilih berkelanjutan DPT, DPTb yang telah disusun, dimutakhirkan oleh KPU Kota Padangsidimpuan yang diawasi Bawaslu Kota Padangsidimpuan tidak akan bermakna dan tidak berarti apa apa bila endingnya saat perhitungan masih ada oknum penyelenggara yang bermain main dengan hasil rekapitulasi,” bebernya.
Sementara itu Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (MPAK) Masyarakat Peduli Anti Korupsi, M. Ridwan Lingga menambahkan bahwa pemilu itu sejatinya ada tiga komponen, ada Penyelenggara, Peserta dan Pemilih.
Penyelenggara Pemilu yang berintegritas tinggi,berkeperibadian kuat, berani, adil tidak akan partisan, bahkan akan meluruskan rekapitulasi yang salah bukan mencari pembenaran atas kesalahan itu dengan mengatakan tidak peserta pemilu (partai) yang keberatan, pemilih hanya mau mencoblos surat suara DPRD Kab/Kota.
Peserta pemilu diharapkan menunjuk petugas saksi yang kompeten, cerdas dan mengerti akan proses pemungutan, perhitungan perolehan suara mulai dari TPS, Rekapitulasi di Kecamatan hingga tingkat KPU kab/Kota.
“Agar mereka tidak fokus pada suara partainya saja, tetapi focus juga pada Data Pemilih dan Data Pengguna Hak Pilih. Sedangkan Pemilih diharapkan cerdas dalam menggunakan hak pilihnya, sebab hak pilih itu sangat berarti dalam menentukan nasib bangsa,” ujarnya.
Oleh karena itu, para penyelenggara pemilu yang berintegritas akan menjaga aspirasi suara yang telah disalurkan pemilih saat mencoblos di TPS karena mereka tahu suara pemilih itu bernilai sesuai pasal 532 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp. 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).
“Akhirnya harapan kita baik Bawaslu RI atau KPU RI memberikan amanah penyelenggaraan pemilu ini kepada mereka yang benar-benar memiliki integritas, loyalitas, professional, pokoknya bukan karena isi tas lah,” harapnya. (Bay)