PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Seorang pria berinisial AKH (46) nekat berjualan narkotika jenis Ganja. Ia pun mesti berurusan dengan kepolisian setelah kedapatan menyimpan barang terlarang yang rencananya hendak diedarkan.

Pelaku AKH ditangkap oleh tim Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, Jumat, (11/8) sekira pukul 22.00 Wib di Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan persis di pinggir sungai.

Menurut Kasat Narkoba Polres padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar SH melalui Kasi Humas Kompol L Sihaloho bahwa AKH yang merupakan warga Sihitang, dimana sebelumnya tim Satreskoba mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Kelurahan Sihitang sering terjadi jual beli narkoba jenis ganja.

Menindak lanjuti laporan tersebut AKP Jasama H Sidabutar memerintahkan personil untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang di maksud. Tak butuh waktu lama lanjut Kompol Sihaloho kemudian personil berhasil membekuk seorang pria dengan gelagat mencurigakan saat berada di pinggir sungai.

Dia menjelaskan, saat menangkap AKH, ditemukan barang bukti dari kantong celana pelaku berupa paket narkotika golongan 1 jenis ganja dibungkus kertas nasi berikut sejumlah uang diduga hasil penjualan daun ganja.

Saat di interogasi personil, AKH akhirnya mengakui jika barang bukti yang ditemukan itu adalah benar miliknya.

Saat ditanya dari mana mendapatkan daun ganja itu, tersangka dengan gamblang mengakui bahwa ganja itu di peroleh dari seorang pria berinisial A yang merupakan warga Kelurahan Aek Tampang, Kota padangsidimpuan.

Kemudian terang Kompol L Sihaloho, personil melanjutkan pengembangan ke tempat tinggal A berdasarkan keterangan AKH, namun saat personil mendatangi lokasi pria tersebut sudah lebih awal melarikan diri.

“Kini yang bersangkutan masih dalam pengejaran anggota,” ujar Kasi Humas.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Mako Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut dan pengembangan.

“Yang bersangkutan sudah kami tahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Kasi Humas menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,

AKH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (SMS)