TAPANULI SELATAN, HARIAN TABAGSEL.com– Perambahan kayu illegal logging di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan Propinsi Sumatera Utara masih terus berlanjut. Anehnya, tidak ada tindak tegas dari aparat penegek hukum (APH), malah diduga ada pembiaran.

Padahal jelas dikatakan pada Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Untuk diketahui, perambahaan kayu tersebut terjadi di kawasan hutan lindung yang berada di Kelurahaan Panabari Hutatonga, Kecamatan Tantom Angkola,  Kabupaten Tapsel.

Hal itu diungkapkan oleh tokoh masyarakat Kelurahaan Panabari Hutatonga, Lumbantobing yang dikirimkan ke awak media  melalui pesan What’s App (WA) dengan nomor 0812xxxx-x237 pada Senin (07/08/23) lalu.

Lumbantobing juga mengatakan, bahwa dirinya sudah menginformasikan hal tersebut ke Kepala UPT KPH Wilayah X Padangsidimpuan, namum belum ada respon ataupun balasan.

Dalam surat laporan yang dikirim kepada Ka. UPT KPH Wilayah X Padangsidimpuan menyatakan, telah terjadi lagi perambahan hutan & illegal logging di dalam Kawasan Hutan Lindung yang diindikasi mencapai ratusan hektare di Kelurahan Panabari Hutatonga, Kecamatan Tantom Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Kayu-kayu hasil illegal logging tersebut diikirim ke kilang-kilang kayu kota Kisaran dan kilang kayu di Kota Panyabungan.

Kejadian ini sudah berlangsung hampir 2 tahun. Ada apa dengan pihak KPH X? Terkesan tutup mata dengan kejadian ini. Apakah sudah ada persekongkolan dengan para pelaku?

Diminta kepada  Ka. UPT Wilayah X untuk atensinya & melakukan tindakan tegas sesuai dengan kewenangannya.

“Apabila laporan kami ini tidak mendapat tindakan responsif dalam 1 x 24 jam dari pihak KPH X, maka kami akan melanjutkan laporan ini ke Kadis LHK Provsu,” ketiknya dalam laporan.

Laporan tersebut tampak ditembuskan kepada Bupati Tapsel, Kapolres Tapsel, rekan-rekan Media dan Lembaga Swadaya Masyarakat yang tertanda dari tokoh masyarakat Kelurahaan Panabari Hutatonga.

Ketika awak media berupaya datang untuk mengkonfirmasi laporan tersebut ke kantor KPH Wilayah X Padangsidimpuan, yang beralamat di Jalan Kenanga,  Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Psp Selatan, Kota Padangsidimpuan, namun Ka. KPH Wilayah X Psp sedang berada di Medan.

Hal itu dikatakan oleh salah satu wanita bekerja di KPH Wilayah X Padangsidimpuan yang tidak diketahui namanya. Staf tersebut juga mengatakan bahwa Ka. KPH Wilayah X sudah berganti bulan 4 yang lewat.

Wanita ini juga menyebutkan, bahwa semua pegawai KPH Wilayah X Padangsidimpuan sedang berada di Medan dan mungkin pulang Senin mendatang.

“Ka. KPH Wilayah X Padangsidimpuan baru ganti bulan 4 Agustus yang lewat. Semua pegawai ke Medan Pak, Senin depan bapak kemari lagi. Kalau nomor bapak itu nggak ada pak,” ucap wanita yang berkerja di kantor KPH Wilayah X Padangsidimpuan itu.

Sementara  Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni saat dikonfirmasi melalui pesan What’App menjelaskan, bahwa laporan tersebut saat ini masih proses.

“Laporan Dumas tersebut saat ini sedang dilaksanakan upaya lidik oleh Penyelidik dan Penyidik unit Tipiter Sat Reskrim Polres Tapsel. Terkait hasil lidik dari Laporan Dumas tersebut, terpenuhi unsur pidana atau belum terpenuhi unsur pidana akan disampaikan kepada Pendumas (yang membuat laporan Dumas tersebut),” terang AKBP Imam Zamroni. (SMS)