PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kota Padangsidimpuan secara serentak akan dilaksanakan pada tanggal 24 Agustus 2023. Tahapan yang sudah berjalan hingga tanggal 13 Agustus 2023 yakni pencabutan nomor usai penetapan yang dilakukan panitia pilkades setempat.

Peserta yang mendaftar sebagai calon kepala desa berjumlah 167 orang dari 42 desa yang tersebar di 4 Kecamatan yang ada di Kota Padangsidimpuan yakni pendaftar terbanyak ada di Desa Pudun Jae Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua sebanyak 11 orang dan Desa Labuhan Rasoki Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara sebanyak 8 orang.

Sesuai Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan No.1 Tahun 2023 tentang Pemilihan Kepala Desa bahwa jumlah calon tetap atau yang akan di pilih maksimal 3 orang di tiap desa.

Salah satu persyaratan yang mesti dilalui calon peserta pilkades adalah Tes Mental Ideologi (TMI) yang dilaksanakan oleh Kodim 0212/TS. Dari 167 Calon terdaftar TMI, sebanyak 43 orang Tidak Lulus dan 2 orang tidak hadir.

Dalam hal penetapan calon peserta yang lebih dari 3 orang di satu desa, hal ini menjadi kewenangan panitia setempat. Seperti di Desa Pudun Jae terdapat 11 orang calon dimana 5 orang tidak lulus TMI dan kemudian panitia setempat menetapkan 3 orang sebagai calon tetap setelah menilai berkas dan peraturannya.

Hal yang sama juga terdapat di Desa Labuhan Rasoki pendaftar 8 orang, 3 orang tidak lulus TMI, di desa Rimba Soping dan desa Joring Natobang Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu masing masing pendaftar 6 orang dan masing masing hanya satu orang yang tidak lulus TMI.

Dari 42 desa yang melaksanakan pilkades serentak ini terdapat 112 calon tetap yang akan memperebutkan jabatan Kepala Desa.

Hasil pantauan dilapangan, ada 4 desa yang pesertanya dua orang saja itupun suami istri. Desa Baruas Mukmin Harahap dan Jannah Siregar, Desa Aek Tuhul, Amran Hasibuan, SH dan Rukiah, Desa Perkebunan PK Lumalo Harahap dan Sahreni Siregar, Desa Huta Padang Heri Gunawan Dalimunthe dan Lia Agustina Lubis.

Dari informasi yang dihimpun bahwa di desa Baruas dan desa Aek Tuhul hanya suami isteri tersebut yang mendaftar atau mencalon. Sementara pada desa Perkebunan PK dan desa Huta Padang pendaftar masing masing 4 orang tapi 2 orang tidak lulus TMI. (PAP)