PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com-RAC (38) alias Panjang, seorang residivis kasus pencabulan harus kembali merasakan dinginnya sel tahanan Polres Padangsidimpuan (Psp). Ia kembali digelandang ke Unit PPA Satreskrim Polres psp setelah di amankan warga karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang berusia 5 tahun.
Berdasarkan penelusuran media, sebelumnya RAC alias panjang sudah sering keluar masuk penjara karena kasus cabul terhadap anak di bawah umur, terakhir panjang ditangkap tahun 2013 dan keluar tahun 2018 dari Lapas Kls IIB Kota Psp.
Kapolres Psp, AKBP Dudung Setyawan SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Maria Marpaung SE, MM membenarkan penangkapan itu.
Kasat menjelaskan kejadian tersebut terungkap, Jumat (18/8), yang lalu ketika korban baru pulang dari rumah pelaku yang juga merupakan amangboru korban atau ipar almarhum ayah korban.
Berdasarkan keterangan orangtua korban beberapa hari sebelumnya pelaku membawa korban tidur di rumahnya, dia menceritakan kepada ibunya apa yang telah dilakukan pelaku terhadapnya.
Mendengar itu Lanjut Kasat, ibu korban sangat kaget dan menangis sedih, dia tidak menyangka hal itu terjadi pada anak bungsunya.
Tak terima perbuatan bejat pelaku, kemudian kesokan harinya, Sabtu (19/8), Ibu korban kemudian memberitahu perbuatan memalukan itu kepada aparat kelurahan setempat, kemudian Kepala Lingkungan bersama beberapa warga memanggil pelaku saat di interogasi pelaku pun akhirnya mengakui perbuatan bejatnya itu
Setelah mendapat pengakuannya, untuk menghindari amukan massa yang sudah mulai emosi akhirnya Kepala Lingkungan bersama tokoh adat mengamankan pelaku ke Mapolres Psp.
Setelah kejadian itu, ibu korban yang tidak terima anaknya dicabuli didampingi pengurus Lembaga Burangir, Juli H Zega, melaporkan kasus cabul itu ke SPKT Polres Psp.
“Dan pelaku sendiri sudah mengakui perbuatanya sebanyak 4 kali. Akibat perbuatan terlapor, anak korban menjadi trauma, dan merasa malu di lingkungan sekitar dan di sekolah,” beber Kasat.
Setelah mendapatkan laporan dan melakukan visum, unit PPA Satreskrim Polres Psp mengamankan sejumlah bukti dan meningkatkan status proses penyelidikan ke proses penyidikan.
Selanjutnya, melakukan penetapan tersangka terhadap terlapor, serta mengeluarkan surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan.
Pasal yang disangkakan, imbuh Kasat yakni Pasal 82 UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sementara pengurus Lembaga Burangir, Juli H Zega mengapresiasi kinerja Polres Psp dan terhadap pelaku berlaku lex spesialist UU Perlindungan Anak.
“Ini termasuk extra ordinary crime. Kejahatan terhadap anak dapat merusak masa depan mereka,” cetusnya.
Oleh karenanya, keseriusan Polres Psp dalam hal ini unit PPA Satreskrim dalam menangani perkara ini, sangat diapresiasi oleh Lembaga Burangir.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Kapolres Psp, AKBP Dudung Setyawan dan jajarannya. Kami ucapkan terima kasih atas respon cepat Plh Kanit PPA Satreskrim Polres Psp, Briptu Olivia Oninta Karo Karo, SH dan anggotanya, Ini juga sekaligus jadi bukti bahwa Polres Psp tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum. Asas hukum equality before the law memang dijunjung tinggi,” pujinya.
Sebelumnya pada, Senin (21/8), tim Burangir bersama pengurus Juli H Zega sudah melakukan pendampingan terhadap korban ke Unit PPA Polres Psp.
Setelah dilakukan introgasi dan berdasarkan keterangan ibu korban ternyata pelaku melakukan aksi bejatnya di dalam rumahnya.
Menurut pengakuan korban seingatnya telah dilakukan sebanyak 3 kali. Untuk melancarkan aksinya pelaku membujuk korban dengan modus membelikan mainan mobil-mobilan.
“Saat dilakukan visum tadi di rumah sakit, dokter melihat dalam mulut korban seperti ada melepuh di dinding mulutnya layaknya orang sedang sakit sariawan namun dibutuhkan analisa yang lebih dalam apakah itu efek dari kasus tersebut atau bukan,” ungkap Juli.
Setelah Burangir melakukan kordinasi dengan Kanit PPA Polres Psp supaya pelaku dapat dijerat hukuman yang berat mengingat ini kasusnya telah berulang-ulang dilakukannya. (SMS)