PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Penyandang disabilitas maupun warga yang sakit hak pilihnya tetap di berikan dengan mendatangi kediaman warga yang tidak dapat hadir ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) sehingga tidak ada yang dilanggar hak demokrasinya.
Demikian dikatakan Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Mompang, Marahuddin Siregar, SH yang di dampingi Sekretaris Panitia Trivel Siregar, Kamis (24/8/2023) di Desa Mompang, Kecamatan Padangsidimpuan (Psp) Angkola Julu, Kota Psp.
Ia menjelaskan bahwa dalam Pilkades di Desa Mompang ada 17 orang warga yang tidak dapat hadir langsung ke TPS untuk melaksanakan hak pilihnya, sehingga panitia yang mendatangi kediaman warga tersebut. Dari 17 orang tersebut ada yang sakit, ada yang penglihatan sudah berkurang dan juga faktor lanjut usia.
“Panitia mendatangi kediaman warga atau istilahnya jemput bola dengan prosedur yang sudah di tetapkan. Hak pilih mereka tetap tersalur meskipun saat terbaring sakit karena kita tidak boleh diskriminatif. Pemberian hak kepada pemilih penyandang disabilitas menjadi bagian penting dalam mengukur sukses tidaknya pelaksanaan pilkades ini,” katanya.
Marahuddin melihat bahwa keikutsertaan warga disabilitas ataupun yang sedang sakit dalam berbagai level pemilu bertujuan untuk menghilangkan adanya perlakuan diskriminasi. Selain itu, akan memberikan manfaat langsung bagi mereka yakni dapat menimbulkan perasaan diterima, mendorong sosialisasi, sekaligus juga menunjukkan penerimaan masyarakat terhadap keadaan tersebut.
Sementara itu Ketua Panitia Pilkades Desa Rimba Soping, Kecamatan Psp Angkola Julu, Muhammad Ali Siregar mengatakan bahwa pemilih yang mencoblos di rumah sebanyak 9 orang, umumnya di karenakan dalam kondisi sakit dan faktor usia lanjut.
“Panitia mendatangi rumah warga dengan melibatkan saksi dari pihak peserta pilkades. Semua kita lakukan sesuai aturan yang ada supaya tersalur aspirasi rakyat tanpa adanya diskriminasi terhadap suatu golongan tertentu,” ucap Ali.
Ditambahkannya bahwa kepada seluruh perangkat pelaksana Pilkades di Kota Psp telah dibekali pengetahuan dan pemahaman bahwa para penyandang disabilitas merupakan bagian dari warga negara Indonesia yang berhak terlibat aktif dalam berkehidupan politik. (Anas)