PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Rapidin Simbolon dengan tegas membantah informasi yang menurutnya hoaks atau tidak benar, terkait dugaan keterlibatannya menikmati dana Covid-19 sewaktu ia masih menjabat sebagai Bupati Samosir periode 2016-2021.

Rapidin Simbolon menyebut, bahwa juga sudah ada keterangan resmi dari Kejati Sumut bahwa dugaan keterlibatannya menikmati dana Covid-19 itu tidak benar.

“Kemarin, ada berita (informasi-red) hoaks yang menyampaikan bahwa saya terlibat menikmati dana Covid-19 sewaktu masih menjabat sebagai Bupati Samosir. Dan berdasarkan penjelasan dari Kejaksaan Tinggi Sumut, bahwasanya dugaan keterlibatan saya menikmati dana Covid-19 sewaktu menjabat sebagai Bupati, itu tidak ada atau tidak benar,” tegas Rapidin saat menjawab pertanyaan wartawan seputar isu tersebut di Gedung Serba Guna Harapan Bunda, Sihoring-koring, Kota Padangsidimpuan, Minggu (27/8/2023) petang.

Menurut Rapidin, dengan adanya statement dari Kejati Sumut tersebut, maka semua sudah jelas dan tak ada yang janggal lagi. Apalagi, tambahnya, terkait dugaan korupsi dana Covid-19 Kabupaten Samosir itu sudah ada putusan dari Mahkamah Agung RI yang berkekuatan hukum tetap (inckraht).

“Jadi semuanya clear (jelas tak terbukti). Dan, terkait (dugaan korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Samosir) itu sudah inckraht (berkekuatan hukum tetap) dari Mahkamah Agung (MA),” imbuhnya.

Menurut analisanya, isu ini erat kaitannya dengan unsur politis. Ia menduga, ada upaya untuk mendegradasi PDI Perjuangan Sumut. Ataupun ada dugaan upaya untuk mendegradasinya sebagai Bacaleg dari PDI Perjuangan Dapil Sumut II.

“Itu kan ada unsur politisnya. Saya tidak tau apakah itu (isu) untuk target mendegradasi PDI Perjuangan di Sumatera Utara. Atau (mendegradasi) saya sebagai Caleg, saya tidak tahu. Tapi, dengan (adanya) jawaban dari Kejaksaan Tinggi (Kejati Sumut) kemarin, semuanya sudah clear. Itu politis, yang sengaja mau menjatuhkan kita dan partai,” ungkapnya menutup.

Sebelumnya, dikutip dari berbagai sumber, pada 30 Agustus 2022 lalu, mantan Sekda Kabupaten Samosir, Jabiat Sagala, melaporkan Rapidin Simbolon, ke Kejati Sumut atas dugaan penyalah gunaan dana belanja tidak terduga (BTT) penanganan Covid-19 tahun 2020 sebesar Rp1.880.621.425.

Jabiat melayangkan laporan itu melalui Kuasa Hukumnya, Parulian Siregar dan Hutur Irvan Pandiangan. Kejati Sumut, sebelumnya telah mengamankan Jabiat atas dugaan korupsi dana penanganan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Kabupaten Samosir.

Kemudian, Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menyidangkan kasus itu, menjatuhkan vonis terhadap, Jabiat, dengan hukuman pidana penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan. Menurut Hakim, Jabiat terbukti melakukan tindak pidana korupsi penanganan Bansos Covid-19 tahun 2020 senilai Rp944.050.768.

Putusan ini, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yang mana, Jaksa menuntut Jabiat dengan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp250 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Serta, membayar uang pengganti senilai Rp944 juta dengan subsider 3 tahun 6 bulan kurungan. (SMS)