PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Pada Selasa (12/9) sore, Tim Jaksa Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Padangsidimpuan (Psp) melaksanakan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) RI terhadap terpidana eks Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan, SS, yang sudah jadi terpidana dengan cara memasukkan ke Lapas Kelas IIB Psp.
“Pelaksanaan eksekusi ini, berdasarkan putusan Mahkamah Agung No.4102 K/Pid.Sus/2023 terhadap terpidana, SS, eks Kadis Kesehatan Psp tahun 2020,” jelas Kajari Psp, Jasmin Simanullang, SH, MH, melalui Kasi Intel, Yunius Zega, SH, MH.
Pada pokoknya, surat ini memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor di Pengadilan Tinggi Medan No.8/PID.SUS-TPK/2023 PT MDN, 9 Februari 2023. Yang mana, ini menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan No.55/PID.SUS-TPK/2022 PT MDN, 21 Desember 2022.
Kemudian, menjatuhkan pidana kepada terdakwa SS, dengan penjara selama 4 tahun. Dan, pidana denda sebesar Rp200 juta. Yang ketentuannya, apabila terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut, maka sebagai penggantinya adalah pidana kurungan selama 3 bulan.
Lalu, menjatuhkan pidana tambahan ke terdakwa SS, untuk membayar uang pengganti sebesar Rp352 juta. Yang mana, terdakwa telah menitipkannya di rekening Kejari Psp. Sebelumnya, terpidana, Jaksa Penuntut Umum Tipidsus telah menuntut, SS, karena secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Hal ini, sebagaimana tertuang pada Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana ubahannya UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana surat dakwaan primair JPU.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, SS, berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dengan pengurangan selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara. Dan denda sebesar Rp250 juta subsidair selama 6 bulan kurungan dan dengan perintah penahanan terhadap terdakwa.
Selanjutnya, menetapkan agar terdakwa SS, membayar uang pengganti kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp352 juta. Sekaligus menetapkan uang sebesar Rp352 itu di titipkan terdakwa pada Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Psp.
Di mana, hal ini sesuai dengan Berita Acara Penyerahan (BAP) titipan uang pengganti kerugian keuangan Negara, 5 Desember 2022 terhitung sebagai pembayaran uang pengganti atas kerugian keuangan negara. Dan, menetapkan uang tersebut di rampas untuk negara.
Kemudian, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Kelas 1A Khusus telah menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SS, penjara selama setahun dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar terdakwa, maka penggantinya pidana kurungan selama sebulan.
Lalu, menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa, SS, untuk membayar uang pengganti sebesar Rp352 juta dengan memperhitungkan uang titipan pengembalian kerugian keuangan negara dari terdakwa sejumlah Rp352 juta yang di titipkan di RPL Kejaksaan Negeri Psp.
Menetapkan masa penahanan yang telah di jalani terdakwa SSL, di kurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Terhadap putusan Majelis Hakim, terdakwa SS menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada tingkat banding menerima permohonan banding dari Penuntut Umum dan terdakwa tersebut. Dan, putusannya, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Lalu, menetapkan terdakwa tetap di tahan. Menetapkan masa penahanan yang telah di jalani terdakwa di kurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan. Terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada tingkat banding tersebut, baik terdakwa maupun Tim JPU Tipidsus Kejari Padangsidimpuan mengajukan upaya hukum tingkat Kasasi ke MA RI.
“Bahwa terdakwa, sebelumnya berada dalam tahanan pada Lapas Kelas IIB Psp sejak 19 Juli 2022 hingga 24 Agustus 2022. Kemudian di alihkan penahanannya dari tahanan Lapas menjadi tahanan Kota sejak 25 Agustus 2022 hingga 26 Agustus 2023,” beber Kasi Intel.
Kasi Intel memaparkan, bahwa Kejari Psp berkomitmen lakukan penegakan hukum yang tegas dan humanis sebagaimana dalam perkara ini. Di mana, JPU menuntut pidana badan selama 4 tahun dan di Pengadilan Tinggi Tipikor di putus 1,5 tahun.
“Demikian halnya, juga di Pengadilan Negeri diputus 1,5 tahun dan dengan perjuangan JPU maka putusan Mahkamah Agung menjadi 4 tahun,” pungkas Kasi Intel. (SMS)