PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com- Diduga sebagai bandar narkoba jenis ganja seorang pria berinisial GL alias Ucok Gabar (58) hanya bisa pasrah saat ditangkap Tim Sat Resnarkona Polres Padangsidimpuan (Psp) saat berada di Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Hanopan, Kecamatan Psp Selatan,Jumat (22/9), sekira pukul 08.00 WIB.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dua pengedar daun ganja yang sebelumnya sudah berhasil ditangkap Polisi.
“Penangkapan tersangka Ucok Gabar berdasarkan pengakuan dua pelaku yang sebelumnya sudah kami amankan karena kepemilikan daun ganja,” kata Kasat Resnarkoba Polres Psp, AKP Jasama H Sidabutar, Sabtu (23/9).
Lanjut Kasat kedua pria tersebut masing-masing berinsial ZN alias Utom (53) dan PP (53) dengan sejumlah barang bukti daun ganja siap edar, sudah lebih awal diamankan setelah di periksa keduanya mengaku bahwa daun ganja tersebut mereka peroleh dari seorang pria berinisial GL alias Ucok Gabar yang tercatat warga Kelurahan Hanopan, Kecamatan Psp Selatan, Kota Psp.
Mendapat Informasi itu Tim Opsnal kemudian bergerak menuju alamat tersebut untuk melakukan penyelidikan, saat di lokasi personil melihat seorang Pria dengan gerak gerik mencurigakan persis di pinggir jalan pelaku langsung ditangkap tanpa ada perlawanan.
“Bersama dengan penangkapan itu kita juga sita sejumlah barang bukti antara lain Narkotika golongan I jenis ganja seberat 0.87 gram selanjutnya disita 1 buah kertas tiktak dan 2 unit ponsel bersaman uang tunai senilai Rp.65.000,” beber Kasat.
AKP Jasama mengatakan setelah melalui proses interogasi, barulah tersangka mengakui jika satu gulungan plastik hitam yang berisi daun ganja seberat 500 gram disembunyikan pelaku di semak-semak.
Ditambahkan Kasat, penangkapan Ucok Gabar berawal dari penangkapan dua pria sebelumnya atas kepemilikan daun ganja, berkat pengakuan dua pelaku itu akhirnya Opsnal mendalaminya dengan cara penyelidikan.
“Tak berapa lama akhirnya pelaku berhasil kami tangkap,” pungkasnya.
Kini pelaku bersama barang bukti daun ganja sudah berada di ruang penyidik Sat Resnarkoba Polres Psp untuk di lakukan pemeriksaan, pengembangan, dan proses hukum selanjutnya.
Kepada penyidik pelaku mengakui bahwa daun ganja itu dijemputnya dari Kabupaten Madina dan dibeli dari seseorang yang saat ini masih dalam proses lidik.
Akibat perbuatan Itu, pelaku di jerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (SMS)